Semarang (ANTARA) - Berkas perkara dugaan penerimaan suap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Tipikor Semarang.
"Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Aria Bawono Langgeng di Semarang, Senin.
Setelah dilimpahkan, kata dia, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim serta jadwal persidangan.
Selain Putu Sumarjaya, kata dia, terdapat satu berkas lain pada perkara yang sema atas nama Bernard Hasibuan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah itu.
Perkara dugaan suap terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini merupakan rangkaian dari perkara yang sudah selesai diadili Pengadilan Tipikor Semarang
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Dion merupakan kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah itu.
Salah satu proyek yang dikerjakan Dion Renato, yakni Proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Dion terbukti memberikan sejumlah uang kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakannya.
Baca juga: Korupsi Pemalang, tiga pejabat diperiksa sebagai saksi
"Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Aria Bawono Langgeng di Semarang, Senin.
Setelah dilimpahkan, kata dia, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim serta jadwal persidangan.
Selain Putu Sumarjaya, kata dia, terdapat satu berkas lain pada perkara yang sema atas nama Bernard Hasibuan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah itu.
Perkara dugaan suap terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini merupakan rangkaian dari perkara yang sudah selesai diadili Pengadilan Tipikor Semarang
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Dion merupakan kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah itu.
Salah satu proyek yang dikerjakan Dion Renato, yakni Proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Dion terbukti memberikan sejumlah uang kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakannya.
Baca juga: Korupsi Pemalang, tiga pejabat diperiksa sebagai saksi