Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah dibahas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang dipimpin Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan di Ruang Rapat DPRD Purbalingga, Senin, dengan agenda Penyampaian Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Persetujuan Bersama Terhadap Tujuh Raperda.

Tujuh raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi perda terdiri atas Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Raperda Pengarusutamaan Gender; Reperda Penyelenggaraan Perparkiran; Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti-Korupsi; Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Bangunan Gedung; dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan tujuh raperda yang mendapatkan persetujuan tersebut merupakan Raperda Program Pembentukan Perda (Propermperda) Tahun 2022 yang proses dan mekanismenya telah mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, tujuh raperda tersebut telah dilakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan fasilitasi di antaranya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Gubernur Jawa Tengah.

Ia mengatakan Perda BUMDes akan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMDes yang dalam pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Sementara Perda Pengarusutamaan Gender, lanjut dia, ditujukan agar sumber daya manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian integral potensi pembangunan daerah.

"Disetujui juga Perda untuk menguatkan nilai-nilai karakter, nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan, dan semangat antikorupsi," jelasnya.

Ia mengatakan Perda Penyelenggaraan Perparkiran akan mengatur perparkiran di Purbalingga seiring dengan perkembangan keadaan laju pertambahan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor.

Menurut dia, hal itu telah berimplikasi terhadap adanya kebutuhan akan kawasan parkir yang memadai, sehingga pengaturan tentang perparkiran sangat diperlukan untuk menunjang kenyamanan, keamanan, dan ketertiban berlalu lintas,

Selanjutnya, Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, kata dia, diharapkan dapat berjalan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.

"Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung diharapkan akan menertibkan, baik secara administratif maupun secara teknis. Hal itu agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya khususnya di Kabupaten Purbalingga," kata Bupati.

Baca juga: DPRD Semarang: Perizinan penjualan minuman beralkohol diperketat

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024