Purwokerto (ANTARA) - Pembeli lelang lahan dan bangunan Hotel Aston Imperium Purwokerto segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Purwokerto setelah status kepemilikan objek lelang tersebut beralih dari PT Star Imperium ke PT Delta Pertiwi Propertindo.
Saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, juru bicara Kantor Advokat dan Konsultan "Manunggal" Timoteus Prayitno Utomo selaku kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo mengatakan beralihnya kepemilikan lahan dan bangunan hotel tersebut berdasarkan risalah lelang (sebagai akta jual beli, red.) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dengan Nomor 683/44/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.
Menurut dia, pembuktian hak milik tanah dan bangunan tersebut juga dibuktikan dengan keluarnya sertifikat hak guna bangunan Nomor: 410 atas nama PT Pertiwi Propertindo tertanggal 6 September 2023.
"Sebelumnya sempat diblokir selama satu bulan. Nilai lelang lahan dan bangunan tersebut sebesar Rp110 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembelian lelang tersebut dilakukan kliennya setelah ada pengumuman lelang ulang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) tertanggal 21 Juli 2023 di KPKNL Purwokerto.
Menurut dia, pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) TBK dan KPKNL Purwokerto tertanggal 28 Juli 2023 di KPKNL Purwokerto yang disusul dengan terbit surat penunjukan pemenang lelang dari KPKNL Purwokerto tertanggal 31 Juli 2023 beserta lampirannya.
"Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2023 terbitlah kutipan risalah lelan dari KPKNL Purwokerto tersebut. Dari dasar itulah, maka kepemilikan lahan dan bangunan yang sekarang ditempati Hotel Aston sudah menjadi hak milik PT Delta Pertiwi Propertindo," katanya.
Terkait dengan hal itu, Timoteus mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo meminta PT Star Imperium untuk segara mengosongkan lahan dan bangunan tersebut secara sukarela.
Menurut dia, pihaknya juga sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali ke PT Star Imperium namun pengosongan lahan dan bangunan tersebut tidak laksanakan.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan dan bangunan tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto jika pengosongan tidak segera dilakukan," tegasnya.
Menurut dia, pihaknya juga akan memperhitungkan kerugian untuk dimasukkan sebagai sewa sebesar Rp50 juta per hari hingga pemilik sebelumnya mengosongkan lahan dan bangunan tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya pada hari Jumat (8/9) juga memasang spanduk di sepanjang pagar lahan dan bangunan tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa kepemilikan Hotel Aston Imperium telah beralih ke PT Delta Pertiwi Properindo.
"Sebelumnya tersebar isu bahwa Aston mau dijual, sehingga kami selaku pembeli perlu menginformasikan ke masyarakat Banyumas bahwa tanah dan bangunan yang dikenal oleh masyarakat Banyumas itu Hotel Aston adalah sudah menjadi milik kami," jelasnya.
Timoteus mengatakan PT Delta Pertiwi Propertindo tetap akan memanfaatkan lahan dan bangunan tersebut sebagai pendukung investasi dalam bidang pariwisata dan hiburan dengan tetap menggunakannya sebagai hotel.
Saat dihubungi melalui telepon, kuasa hukum PT Star Imperium, Bambang Setiawan mengatakan lahan dan bangunan yang ditempati Hotel Aston Imperium itu masih berperkara hukum di PN Purwokerto dan PN Surakarta.
"Di PN Purwokerto perkara Nomor 43, di PN Surakarta perkara Nomor 200. Posisi sekarang itu sudah saya ajukan ke Polresta Banyumas terkait spanduk dan perusakan," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, perusakan tersebut berupa pengeboran dan pemasangan paku pada tembok untuk memasang spanduk di sekitar lahan dan bangunan Hotel Aston.
Menurut dia, pelaporan ke Polresta Banyumas dilakukan karena sertifikat lahan dan bangunan tersebut masih atas nama PT Star Imperium, belum menjadi PT Delta Pertiwi Propertindo.
"Masih sengketa di Pengadilan Negeri Surakarta dan Purwokerto. Posisi (sertifikat) diblokir," tegasnya.
Ia mengatakan semua pihak harus menunggu putusan inkrah dan penetapan eksekusi dari pengadilan.
Disinggung perkara yang diajukan ke PN Purwokerto dan PN Surakarta, dia mengatakan hal itu terkait dengan prosedur lelang.
"Kami uji materiil dulu terkait pembatalan risalah lelang. Saya tekankan lagi, sertifikat masih atas nama PT Star Imperium," kata Bambang.
Saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, juru bicara Kantor Advokat dan Konsultan "Manunggal" Timoteus Prayitno Utomo selaku kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo mengatakan beralihnya kepemilikan lahan dan bangunan hotel tersebut berdasarkan risalah lelang (sebagai akta jual beli, red.) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dengan Nomor 683/44/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.
Menurut dia, pembuktian hak milik tanah dan bangunan tersebut juga dibuktikan dengan keluarnya sertifikat hak guna bangunan Nomor: 410 atas nama PT Pertiwi Propertindo tertanggal 6 September 2023.
"Sebelumnya sempat diblokir selama satu bulan. Nilai lelang lahan dan bangunan tersebut sebesar Rp110 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembelian lelang tersebut dilakukan kliennya setelah ada pengumuman lelang ulang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) tertanggal 21 Juli 2023 di KPKNL Purwokerto.
Menurut dia, pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) TBK dan KPKNL Purwokerto tertanggal 28 Juli 2023 di KPKNL Purwokerto yang disusul dengan terbit surat penunjukan pemenang lelang dari KPKNL Purwokerto tertanggal 31 Juli 2023 beserta lampirannya.
"Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2023 terbitlah kutipan risalah lelan dari KPKNL Purwokerto tersebut. Dari dasar itulah, maka kepemilikan lahan dan bangunan yang sekarang ditempati Hotel Aston sudah menjadi hak milik PT Delta Pertiwi Propertindo," katanya.
Terkait dengan hal itu, Timoteus mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo meminta PT Star Imperium untuk segara mengosongkan lahan dan bangunan tersebut secara sukarela.
Menurut dia, pihaknya juga sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali ke PT Star Imperium namun pengosongan lahan dan bangunan tersebut tidak laksanakan.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan dan bangunan tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto jika pengosongan tidak segera dilakukan," tegasnya.
Menurut dia, pihaknya juga akan memperhitungkan kerugian untuk dimasukkan sebagai sewa sebesar Rp50 juta per hari hingga pemilik sebelumnya mengosongkan lahan dan bangunan tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya pada hari Jumat (8/9) juga memasang spanduk di sepanjang pagar lahan dan bangunan tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa kepemilikan Hotel Aston Imperium telah beralih ke PT Delta Pertiwi Properindo.
"Sebelumnya tersebar isu bahwa Aston mau dijual, sehingga kami selaku pembeli perlu menginformasikan ke masyarakat Banyumas bahwa tanah dan bangunan yang dikenal oleh masyarakat Banyumas itu Hotel Aston adalah sudah menjadi milik kami," jelasnya.
Timoteus mengatakan PT Delta Pertiwi Propertindo tetap akan memanfaatkan lahan dan bangunan tersebut sebagai pendukung investasi dalam bidang pariwisata dan hiburan dengan tetap menggunakannya sebagai hotel.
Saat dihubungi melalui telepon, kuasa hukum PT Star Imperium, Bambang Setiawan mengatakan lahan dan bangunan yang ditempati Hotel Aston Imperium itu masih berperkara hukum di PN Purwokerto dan PN Surakarta.
"Di PN Purwokerto perkara Nomor 43, di PN Surakarta perkara Nomor 200. Posisi sekarang itu sudah saya ajukan ke Polresta Banyumas terkait spanduk dan perusakan," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, perusakan tersebut berupa pengeboran dan pemasangan paku pada tembok untuk memasang spanduk di sekitar lahan dan bangunan Hotel Aston.
Menurut dia, pelaporan ke Polresta Banyumas dilakukan karena sertifikat lahan dan bangunan tersebut masih atas nama PT Star Imperium, belum menjadi PT Delta Pertiwi Propertindo.
"Masih sengketa di Pengadilan Negeri Surakarta dan Purwokerto. Posisi (sertifikat) diblokir," tegasnya.
Ia mengatakan semua pihak harus menunggu putusan inkrah dan penetapan eksekusi dari pengadilan.
Disinggung perkara yang diajukan ke PN Purwokerto dan PN Surakarta, dia mengatakan hal itu terkait dengan prosedur lelang.
"Kami uji materiil dulu terkait pembatalan risalah lelang. Saya tekankan lagi, sertifikat masih atas nama PT Star Imperium," kata Bambang.