Solo (ANTARA) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Surakarta berhasil mengungkap kasus transaksi dua orang kurir satu kilogram sabu-sabu di Desa Sindon RT 001 RW 001, Kecamatan Ngemplak atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, Jateng.
Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni Zainal Abidin (ZA), (40), warga Komplek Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh Provinsi Nongroe Aceh Darussalam dan Resna Novianto (RN), (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini diamankan di BNN Surakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto dalam Konferensi Pers, di Kantor BNN Surakarta, Jumat.
Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram(kg), Sepeda Motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone empat buah, Timbangan digital satu buah, sejumlah ATM milik tersangka ZA, Boarding pas Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan koper Warna putih satu buah.
Menurut Heru Pranoto tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih. Setiba di Bandara Internasional Adi Seomarmo Boyolali, Jumat (25/8), tersangka ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, Bang, yang saat ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika satu kg itu, dari Jakarta ke Solo dengan upah sebesar Rp30 juta.
Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). rencana narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Para tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan mengapresiasi petugas BNN Provinsi Jateng hingga Surakarta yang telah mengungkap kasus narkotika di wilayah Solo Raya. Keberhasilan BNN ini bekerja sama dengan masyarakat yang berhasil mengungkap kasus ini, yang hasilnya besar dalam beberapa waktu terakhir ini.
"Kami apresiasi kerja BNN semoga ke depan Solo dan sekitarnya tidak ada lagi penemuan narkoba sebesar ini. Kami berharap masyarakat sadar bahaya narkotika dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni Zainal Abidin (ZA), (40), warga Komplek Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh Provinsi Nongroe Aceh Darussalam dan Resna Novianto (RN), (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini diamankan di BNN Surakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto dalam Konferensi Pers, di Kantor BNN Surakarta, Jumat.
Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram(kg), Sepeda Motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone empat buah, Timbangan digital satu buah, sejumlah ATM milik tersangka ZA, Boarding pas Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan koper Warna putih satu buah.
Menurut Heru Pranoto tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih. Setiba di Bandara Internasional Adi Seomarmo Boyolali, Jumat (25/8), tersangka ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, Bang, yang saat ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika satu kg itu, dari Jakarta ke Solo dengan upah sebesar Rp30 juta.
Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). rencana narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Para tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan mengapresiasi petugas BNN Provinsi Jateng hingga Surakarta yang telah mengungkap kasus narkotika di wilayah Solo Raya. Keberhasilan BNN ini bekerja sama dengan masyarakat yang berhasil mengungkap kasus ini, yang hasilnya besar dalam beberapa waktu terakhir ini.
"Kami apresiasi kerja BNN semoga ke depan Solo dan sekitarnya tidak ada lagi penemuan narkoba sebesar ini. Kami berharap masyarakat sadar bahaya narkotika dalam kehidupan sehari-hari," katanya.