Batang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus mengintensifkan edukasi pranikah pada para pelajar sekolah madrasah aliyah sebagai upaya mencegah terjadinya kasus pernikahan dini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Akhmad Farkhan di Batang, Rabu, mengatakan bahwa sebagian besar kasus pernikahan dini terjadi pada anak usia di bawah 19 tahun dengan penyebab beragam di antaranya karena pergaulan bebas.
"Ada sekitar 51 kasus pernikahan dini yang terjadi sejak Januari-Juli 2023. Ya, bisa dikatakan angka kasus pernikahan dini masih cukup tinggi sehingga kami mengajak remaja bisa menghindari pergaulan bebas dan lebih mendekatkan komunikasi dengan keluarga," katanya.
Ia yang didampingi Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Slamet Hasanudin mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan dini, pihaknya terus menggencarkan program bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah.
Kegiatan program bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah, kata dia, sebagai strategi untuk meminimalisasi terjadinya pernikahan dini di kalangan pelajar.
"Kami berupaya mengedukasi agar para pelajar mampu menghadapi tantangan masa depan dengan menekan angka kasus pernikahan dini tersebut," katanya.
Demikian pula, ia mengimbau pada institusi pendidikan yang berada dalam naungan Kementerian Agama agar ikut mengintensifkan edukasi pada anak didik agar alangkah baiknya jika seseorang remaja harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sebelumnya melakukan nikah.
"Persiapan mental jauh lebih penting. Oleh karena itu, kami minta remaja bisa membekali diri dengan kemampuan intelektual yang cukup dengan melanjutkan jenjang pendidikan setinggi mungkin untuk menunjang kehidupan masa depan," katanya.*
Baca juga: Pemkab Kudus-Pengadilan Agama teken MoU terkait dispensasi nikah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Akhmad Farkhan di Batang, Rabu, mengatakan bahwa sebagian besar kasus pernikahan dini terjadi pada anak usia di bawah 19 tahun dengan penyebab beragam di antaranya karena pergaulan bebas.
"Ada sekitar 51 kasus pernikahan dini yang terjadi sejak Januari-Juli 2023. Ya, bisa dikatakan angka kasus pernikahan dini masih cukup tinggi sehingga kami mengajak remaja bisa menghindari pergaulan bebas dan lebih mendekatkan komunikasi dengan keluarga," katanya.
Ia yang didampingi Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Slamet Hasanudin mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan dini, pihaknya terus menggencarkan program bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah.
Kegiatan program bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah, kata dia, sebagai strategi untuk meminimalisasi terjadinya pernikahan dini di kalangan pelajar.
"Kami berupaya mengedukasi agar para pelajar mampu menghadapi tantangan masa depan dengan menekan angka kasus pernikahan dini tersebut," katanya.
Demikian pula, ia mengimbau pada institusi pendidikan yang berada dalam naungan Kementerian Agama agar ikut mengintensifkan edukasi pada anak didik agar alangkah baiknya jika seseorang remaja harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sebelumnya melakukan nikah.
"Persiapan mental jauh lebih penting. Oleh karena itu, kami minta remaja bisa membekali diri dengan kemampuan intelektual yang cukup dengan melanjutkan jenjang pendidikan setinggi mungkin untuk menunjang kehidupan masa depan," katanya.*
Baca juga: Pemkab Kudus-Pengadilan Agama teken MoU terkait dispensasi nikah