Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah mengamankan belasan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang  yang merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di berbagai kasus hukum.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto di Semarang, Jumat, mengatakan, para residivis tersebut merupakan bagian dari 32 tersangka yang diamankan dari berbagai tindak pidana narkoba yang diungkap pada kurun waktu sebulan terakhir.

"32 tersangka ini berasal dari 24 perkara yang telah diungkap," katanya.

Bersama dengan para tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar tersebut, kata dia, juga diamankan berbagai barang bukti berbagai jenis narkoba.

Ia menyebut barang bukti yang diamankan antara lain 59,6 gram Sabu-sabu, 3 gram ganja, belasan pil koplo, serta beberapa timbangan digital

Ia menjelaskan modus peredaran narkoba yang diungkap dari 24 kasus tersebut masih relatif sama, yakni dengan meletakkan narkoba yang telah dipesan itu di tempat yang sudah ditentukan.

Selain itu, kata dia, terdapat pula peredaran narkoba yang masih dikendalikan narapidana yang berada di dalam penjara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Seorang residivis kasus psikotropika kembali ditangkap di Banyumas

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024