Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum berani memberikan izin kepada pemerintah desa melantik perangkat desa terpilih, menyusul putusan sela di Pengadilan Negeri Kudus baru sebatas soal pengalihan tempat persidangannya.

"Berdasarkan isi keputusan sela PN Kudus, kami pahami untuk pengalihan sidang dan belum ada keputusan soal pemenangnya siapa," kata Bupati Kudus menanggapi adanya putusan sela PN Kudus terkait dengan gugatan 45 perangkat desa terhadap FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung selaku penyelenggara seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, Kamis.

Bupati menginginkan adanya pihak yang menang. Sementara itu, putusan sela PN Kudus soal pengalihan tempat persidangannya nanti di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat.

Terkait dengan putusan sela PN Kudus, pihaknya juga masih menunggu hasil kajian Bidang Hukum Setda Kudus. Dalam hal ini, pihaknya belum berani memutuskan bahwa pemerintah desa bisa melantik perangkat desa terpilih dari hasil seleksi.

Sementara itu, kuasa hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Adrian E. Rompies menilai keputusan PN Kudus sudah benar, khususnya tentang pemilihan tempat sengketa yang berwenang mengadili kasus ini adalah PN Sumedang.

Untuk itu, kata dia, kasus tersebut sudah seharusnya berakhir sampai di sini, mengingat perkara sengketa pengisian perangkat desa sudah jelas duduk perkaranya.

FISIP Unpad sebagai pihak ketiga yang digugat karena tanda kutip dianggap melakukan wanprestasi pada seleksi sebelumnya oleh panitia seleksi desa. Namun, lanjut dia, herannya gugatan setelah semua persetujuan hasil antara pihak ketiga dan pansel dilangsungkan.

"Sudah ada hasil, sudah ada berita acaranya, perjanjian antara kami dan pansel pun selesai, lalu kenapa harus digugat?" katanya.

Seharusnya, menurut dia, panitia seleksi menggugat sebelum ada kesepakatan hasil, bukan saat selesai seperti ini. Bahkan, gugatan tersebut merugikan pemerintah karena semua proses seleksi hingga pelantikan telah diatur dalam undang-undang dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dengan demikian, kata di, ketika ditunda, negara rugi karena mereka diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Budi Supriyanto, kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa nomor satu, menambahkan bahwa legal standing penggugat (panitia seleksi perangkat desa) hanya sebagai mandataris desa dan perjanjiannya juga telah berakhir.

Objek gugatan terkait dengan wanprestasi, kata dia, juga tidak terbukti, bahkan prestasinya sudah terpenuhi dan hasil sudah diterima oleh para pihak.

"Bupati dalam pengakuannya menyebutkan bahwa pelaksanaan seleksi telah berjalan lancar dan sesuai dengan aturan serta tinggal menunggu pelantikan," ungkapnya.

Dengan memperhatikan putusan perkara berkaitan dengan adanya kepentingan pengisian perangkat desa dan kepentingan calon perangkat desa terpilih dan kepentingan masyarakat pada umumnya, serta pertimbangan jangka waktu penyelesaian sengketa, serta perlindungan bagi para panitia seleksi atas potensi tuntutan materiel dan immateriel dalam gugatan balik, menurut Budi Supriyanto, seyogianya Bupati dapat melaksanakan keputusannya.

 "Bupati konsekuen atas apa yang sudah ditetapkan dan surat keputusan (SK) penundaan, terlepas dari masih ada atau tidaknya para pansel yang masih mau bersengketa," ujarnya.

Baca juga: Remisi HUT RI, empat napi di Kudus bebas

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024