Solo (ANTARA) - Sebanyak 123 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, Jawa Tengah, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa penahanan dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Total sebanyak 123 warga binaan yang diusulkan dan Surat Keputusan (SK) sudah terbit, kemudian bertepatan tanggal 17 Agustus, peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, telah diserahkan kepada mereka yang mendapatkan remisi," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Surakarta Ervan Baharuddin Mulyanto di Rutan Kelas I Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut Ervan, dari 123 warga binaan yang mendapat remisi umum tersebut, 10 orang di antaranya langsung bebas pada Kamis. Mereka merupakan narapidana kasus pidana umum, yang terdiri atas lima orang kasus pencurian, tiga orang kasus penganiayaan, dan masing-masing seorang kasus penipuan dan penggelapan.

Dia menjelaskan usulan remisi umum HUT RI tersebut pada tahun pertama sebanyak 76 orang, tahun kedua sejumlah 25 orang, dan tahun ketiga sebanyak 12 orang. Untuk pidana umum sebanyak 71 orang dan pidana khusus sebanyak 52 orang, yang terdiri atas 49 orang kasus narkotika 49 orang dan tiga orang kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi umum HUT ke-78 RI berupa pengurangan tahanan satu bulan ialah 49 orang, dua bulan sebanyak 37 orang, tiga bulan sejumlah 25 orang, dan empat bulan sebanyak 12 orang.

Ervan mengatakan warga binaan yang mendapat remisi umum syaratnya ialah sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan dibuktikan dengan tidak pernah melanggar tata tertib selama di rutan. Secara administratif, syarat itu sudah lengkap mulai dari surat penahanan, eksekusi dari jaksa, dan surat keputusan dari pengadilan negeri.

"Kalau yang kasasi harus ada surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA), yang bersangkutan juga mengikuti pembinaan dengan aktif dan baik selama di rutan," tambahnya.

Seluruh warga binaan Rutan Kelas I Surakarta mengikuti pembinaan kemandirian dan kepribadian. Pembinaan kepribadian dilakukan dengan mengikuti kegiatan di rumah ibadah lewat. isi kehadiran secara manual maupun digital.

Sementara itu, kegiatan pembinaan kemandirian dilakukan dengan sub-seksi bimbingan kegiatan. Warga binaan mendapat pelatihan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, salah satunya bank sampah didaur ulang menjadi barang bernilai. Hal itu bisa menjadi modal kemandirian saat warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

Jumlah penghuni Rutan Kelas I Surakarta per Kamis ialah 682 orang, yang terdiri atas kasus narapidana 216 orang dan tahanan 466 orang, sedangkan untuk kapasitas penghuni rutan untuk 298 orang.

Seorang warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas ialah Joko Sutrisno (44), warga Surakarta. Joko ditahan karena kasus pencurian dengan vonis satu tahun dan dua bulan. Joko mengaku senang bisa bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

"Saya akan kembali masyarakat, akan hidup lebih baik dengan bekerja yang halal. Insyaallah, saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu dan akan bekerja yang benar supaya kehidupannya lebih baik ke depan," kata Joko Sutrisno.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024