Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 107 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Temanggung mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia 17 Agustus 2023, lima orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Temanggung Syaikoni di Temanggung, Kamis, mengatakan lima orang yang mendapat remisi bebas tersebut, antara lain karena kasus penipuan dan pencurian yang mereka lakukan.

Remisi umum 17 Agustus 2023 secara simbolis diberikan oleh Bupati Temanggung M. Al Khadziq usai upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Temanggung.

Ia menyampaikan dari 171 warga binaan dan tahanan di Rutan Temanggung diusulkan sebanyak 107 narapidana yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi.

"Alhamdulillah dari 107 orang yang diusulkan, semua mendapatkan remisi. Kalau diusulkan biasanya mendapat remisi, kecuali dia ada letter F atau sanksi pencabutan hak-hak narapidana, salah satunya adalah tidak diberikannya remisi," katanya.

Ia menuturkan remisi bagi narapidana, antara 15 hari hingga enam bulan. Di Rutan Temanggung pada peringatan 17 Agustus 2023 ini tidak ada remisi 15 hari.

Syaikoni menyebutkan remisi yang diberikan kepada 107 orang narapidana, yakni remisi satu bulan sebanyak 47 orang, remisi dua bulan 24 orang, remisi tiga bulan 21 orang, remisi empat bulan 10 orang, remisi lima bulan empar orang, dan remisi enam bulan satu orang.

"Remisi diusulkan tiga bulan sebelum bulan Agustus, seandainya di tengah usulan tersebut yang bersangkutan mendapat letter F maka dia tidak akan memperoleh remisi," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024