Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meminta partai politik untuk mencermati Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), setelah verifikasi dan klarifikasi dokumen perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024 dinyatakan final.

"Masa pencermatan rancangan DCS bacaleg dimulai 6-11 Agustus 2023," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Senin.

Ia mengungkapkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada Sabtu (5/8).

"Kami juga menyampaikannya ke Bawaslu Kabupaten Jepara. Penyampaian hasil verifikasi perbaikan itu disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menambahkan dari 585 bakal calon anggota DPRD Jepara yang diajukan 17 parpol di tahap pengajuan perbaikan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, ada 564 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 21 bakal calon yang tersebar di 11 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Untuk yang TMS, penyebabnya beragam. Intinya ada dokumen persyaratan dari bakal calon yang kurang lengkap. Misalnya dokumen syarat yang diunggah di Silon mestinya surat keterangan bebas narkoba, namun justru yang diunggah fotokopi ijazah. Atau ada juga dokumen yang diunggah tak sesuai dengan data bakal calon," ujarnya.

Ia menjelaskan KPU mengundang pimpinan parpol untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut yang seluruh hasilnya sudah bisa dilihat melalui Silon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menambahkan selama pencermatan rancangan DCS mulai 6-11 Agustus 2023, terdapat hal-hal yang bisa dilakukan parpol sebelum penetapan DCS pada 18 Agustus 2023.

Diantaranya, sesuai ketentuan dalam pasal 66 PKPU Nomor 10/2023 adalah mengubah nomor urut, nama lengkap, atau foto diri bakal calon. Selain itu juga bisa mengganti nama bakal calon berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpol, dan juga dapat mengajukan perpindahan daerah pemilihan atau dapil.

Setelah tahap itu, lalu 12-15 Agustus 2023 KPU melakukan verifikasi administrasi, hasilnya disampaikan ke parpol dan Bawaslu pada 16-17 Agustus 2023 melalui Silon. Selanjutnya pada 18 Agustus 2023 KPU menetapkan DCS, dan pada 19-23 Agustus 2023 KPU mengumumkan DCS ke publik. 

Baca juga: KPU Temanggung: 444 bacaleg memenuhi syarat

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024