Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus pelaku perampokan yang menewaskan Fauzi Aribammar (28) pengemudi taksi daring di Kota Semarang yang kabur ke Kabupaten Karanganyar usai beraksi sekaligus mengungkap motif pelaku.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka BWK (28) ditangkap saat membawa kabur mobil korban ke tempat asalnya di Kabupaten Karanganyar
Ia menjelaskan peristiwa perampokan yang menewaskan warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang itu bermula ketika pelaku memesan taksi daring di sekitaran Java Mal Semarang.
Tersangka Bawak meminta untuk diantar ke wilayah Mugasari, Kota Semarang.
"Saat di Mugas itu pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah dibawanya," katanya.
Dari keterangan tersangka, lanjut dia, aksi tersebut sengaja dilakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membiayai kuliah adiknya di Bandung.
Pelaku sengaja memesan taksi daring secara acak untuk dirampas mobilnya.
Dari keterangan tersangka, penusukan terpaksa dilakukan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.
Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta agar cepat terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka BWK (28) ditangkap saat membawa kabur mobil korban ke tempat asalnya di Kabupaten Karanganyar
Ia menjelaskan peristiwa perampokan yang menewaskan warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang itu bermula ketika pelaku memesan taksi daring di sekitaran Java Mal Semarang.
Tersangka Bawak meminta untuk diantar ke wilayah Mugasari, Kota Semarang.
"Saat di Mugas itu pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah dibawanya," katanya.
Dari keterangan tersangka, lanjut dia, aksi tersebut sengaja dilakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membiayai kuliah adiknya di Bandung.
Pelaku sengaja memesan taksi daring secara acak untuk dirampas mobilnya.
Dari keterangan tersangka, penusukan terpaksa dilakukan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.
Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta agar cepat terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.