Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku kasus tawuran Kelompok Kampoeng Barat dari Kabupaten Batang dan Kelompok Robot Orang Slow dari Kota Pekalongan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Sumaryono di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa aksi tawuran tersebut dapat digagalkan polisi dan menangkap pelaku berinisial MDI (17) dan BHHK (16), keduanya warga Kabupaten Batang.
"Rencana tawuran antarkelompok pelajar ini sudah dua kali kami gagalkan tetapi pada aksi untuk ketiga kali bisa diamankan dua pelaku, yaitu MDI pelajar SMP dan BHHK pelajar SMK," katanya.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar pintu keluar tol Kota Pekalongan sering terjadi tawuran antarkelompok dengan menggunakan senjata tajam.
Polisi yang menerima informasi itu, katanya, kemudian melakukan penyelidikan dan pantauan di sekitar lokasi.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata benar ada sekelompok pelajar dengan membawa senjata tajam siap melakukan tawuran. Kejadian itu terjadi pada Minggu dini hari (16/7) dan kami menangkap dua pelaku yang akan melakukan tawuran," katanya.
AKP Sumaryono yang didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Purno Utomo mengatakan meski dua pelaku itu masih berusia di bawah umur, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
"Ya, kasusnya tetap kami lanjutkan. Nantinya, pelaku bisa dilakukan rehabilitasi," katanya.
Adapun beberapa barang bukti yang disita adalah sebuah pedang, celurit, sebuah bendera kelompok warna hitam bertuliskan Kampoeng Barat, satu sepeda motor Honda Vario bernomor G 4518 UL, serta 2 jaket hoode warna merah dan kuning.
Pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dalam pergaulan sehari-hari baik di sekolah maupun di rumah atau lingkungan," katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Sumaryono di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa aksi tawuran tersebut dapat digagalkan polisi dan menangkap pelaku berinisial MDI (17) dan BHHK (16), keduanya warga Kabupaten Batang.
"Rencana tawuran antarkelompok pelajar ini sudah dua kali kami gagalkan tetapi pada aksi untuk ketiga kali bisa diamankan dua pelaku, yaitu MDI pelajar SMP dan BHHK pelajar SMK," katanya.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar pintu keluar tol Kota Pekalongan sering terjadi tawuran antarkelompok dengan menggunakan senjata tajam.
Polisi yang menerima informasi itu, katanya, kemudian melakukan penyelidikan dan pantauan di sekitar lokasi.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata benar ada sekelompok pelajar dengan membawa senjata tajam siap melakukan tawuran. Kejadian itu terjadi pada Minggu dini hari (16/7) dan kami menangkap dua pelaku yang akan melakukan tawuran," katanya.
AKP Sumaryono yang didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Purno Utomo mengatakan meski dua pelaku itu masih berusia di bawah umur, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
"Ya, kasusnya tetap kami lanjutkan. Nantinya, pelaku bisa dilakukan rehabilitasi," katanya.
Adapun beberapa barang bukti yang disita adalah sebuah pedang, celurit, sebuah bendera kelompok warna hitam bertuliskan Kampoeng Barat, satu sepeda motor Honda Vario bernomor G 4518 UL, serta 2 jaket hoode warna merah dan kuning.
Pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dalam pergaulan sehari-hari baik di sekolah maupun di rumah atau lingkungan," katanya.