Semarang (ANTARA) - Mimpi warga Kudus Mikhael Tony Ardiyanto melanjutkan pendidikan di Belanda segera terwujud, setidaknya bila merujuk salah satu persyaratan yang harus dipenuhinya. 

Karena, Mikhael pada 17 Juli 2023 telah mengantongi sertifikat Apostille dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Sertifikat Apostille yang diterima Mikhael telah melegalkan terjemahan akta kelahirannya. 

Untuk tinggal di Negara Kincir Angin, Mikhael harus mempunyai terjemahan akta kelahiran sebagai syarat izin tempat tinggal (gementee) dan MVV Family.

Tanpa Apostille, untuk melegalisasi terjemahan akta kelahiran, Mikhael harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. 

Dia harus, melalui beberapa Kementerian dan dinas terkait, itu pun dengan persyaratan yang tidak sedikit. 

Namun, dengan adanya Apostille semua birokrasi dapat dipangkas. Mikhael cukup menyediakan terjemahan Akta Kelahiran dari Penerjemah Resmi Tersumpah, syarat yang tekah ditentukan dan mendaftar Apostille di Kemenkumham.

Legalisasi Apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam Konvensi Apostille.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku competent authority atau otoritas yang berwenang. 

Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya

Saat ini, layanan Apostille sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.

Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Beberapa negara familiar yang mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan banyak negara lainnya.

Yang lebih istimewa, pencetakan sertifikat Apostille saat ini bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Sebelumnya, sertifikat itu hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta.

Dengan kemudahan ini, Mikhael merasa terbantu. Setidaknya, ia tak perlu jauh-jauh berangkat ke Jakarta untuk mencetak sertifikat itu. Mikhael bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Melihat hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah, Nur Ichwan mengungkapkan bahwa jajarannya terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat.

"Dengan adanya layanan Apostille yang ada di Semarang, tentu akan menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler, sehingga masyarakat Jawa Tengah akan sangat terbantu," ujarnya menjelaskan.

"Kami berharap, kemudahan layanan ini banyak diketahui oleh publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan layanan ini, agar semakin diketahui, dan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh banyak kemudahan," ujar Nur Ichwan. ***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024