Bandung (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan dalam perkara suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung menyebut suap dari proyek yang ada di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu diduga mengalir ke Sekretaris Daerah (Sekda) hingga aparat penegak hukum (APH) termasuk ke LSM dan wartawan.

Jaksa Penuntut Umum Tony Indra mengatakan dari keterangan para saksi, disimpulkan bahwa praktik suap dalam sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung sudah terjadi sejak lama sehingga menjadi hal yang lazim. Adapun suap itu dialirkan dalam bentuk fee yang berasal dari 5-10 persen nilai proyek.

"Ada ke Wali Kota Yana Mulyana, Ema Sumarna (Sekda) kemudian anggota dewan, dan APH. Berikut ke ormas LSM dan wartawan," kata Tony saat memberi keterangan usai sidang terdakwa penyuap Yana Mulyana di Pengadilan Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Dalam sidang tersebut, ada tiga saksi yang dihadirkan yakni Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, dan Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad.

Tiga orang itu menjadi saksi untuk tiga terdakwa penyuap Yana yakni Direktur PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Saat persidangan, Asep juga mengungkapkan ada fee yang juga mengalir ke APH yakni ke Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, hingga Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

 

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024