Karanganyar (ANTARA) - Ketua DPRD Karanganyar, Jawa Tengah(Jateng)Bagus Selo, mengatakan menjadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat untuk menggelar paripurna terkait pengunduran diri Bupati Juliyatmono, sebagai upaya melancarkan mengikuti tahapan Pemilu Legislatif 2024.

Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah membuat surat pengunduran diri pada tanggal 13 Mei 2023. Karena, jika mau seperti itu, dapat saja dijadwalkan Oktober mendatang, kata Bagus Selo di Karanganyar, Selasa.

"Jadi Bamus DPRD Karanganyar menjadwalkan paripurna, pada Kamis (6/7), dengan agenda pembahasan pengunduran diri Bupati Karanganyar," katanya.

Dia menyampaikan rapat paripurna perlu dilakukan, karena pengunduran diri Bupati Juliyatmono perlu diketahui masyarakat. Jadi perlu dipublikasikan lewat paripurna.

Menurut dia, hasil rapat paripurna tersebut akan disertakan dengan surat pengunduran diri untuk dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, selaku atasan yang berwenang memutuskan.

Jika Mendagri menyetujui persetujuan pengunduran diri Bupati Juliyatmono dari jabatan sebagai Bupati Karanganyar yang seharusnya menjabat hingga tanggal 15 Desember 2023, maka wakil bupati nanti bisa menjadi pelaksana tugas bupati hingga periode jabatan mencapai paripurna.

Menurut dia, Pilkada Karanganyar masih lama, sekitar November 2023, dapat saja nanti Mendagri menunjuk penjabat Bupati untuk meneruskan sisa waktu setelah masa jabatannya habis.

Menurut dia, jika positif Bupati Juliyatmono ikut daftarkan bakal calon legislatif, maka dia harus menyerahkan persetujuan pengunduran diri dari Mendagri paling lambat 3 Oktober 2023. Artinya, dia secara otomatis akan digantikan Plt bupati.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 13 Mei 2023, menyusul kesediaan mendaftar sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar, di daerah pemilihan (Dapil) 4 Jateng yang meliputi wilayah kabupaten Karanganyar, Sragen dan Wonogiri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar selama ini, sudah menegaskan, bahwa ketentuan KPU sangat jelas bagi kepala daerah maju sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Komisioner KPU Karanganyar Muhammad Maksum kepala daerah ketika mendaftarkan diri di KPU, sudah harus ada surat pengunduran diri. Karena, persetujuan dari atasan yang berwenang, diserahkan paling lambat tanggal 3 Oktober sebelum penetapan daftar caleg tetap. 
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024