Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengecek kondisi kejiwaan siswa berinisial R (13) yang telah membakar beberapa ruang kelas di tempatnya belajar SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Jumat, mengatakan untuk mendalami kejiwaan tersangka pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah.

"Kami akan mendatangkan psikolog dari Polda Jateng untuk mendalami status kejiwaan yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Agus menuturkan R membakar beberapa ruang kelas di SMP Negeri 2 Pringsurat pada Selasa (27/6) dini hari, karena merasa sakit hati sering dibuli teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya.

"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.

Ia menuturkan dari akumulasi beberapa rasa sakit hati yang relatif subjektif itu, dia membakar sekolah tersebut.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.

Namun, katanya berdasarkan peradilan anak juga karena yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi dititipkan ke orang tuanya dan diminta wajib lapor.



 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024