Pati (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengajak masyarakat untuk mengecek atau mencermati daftar pemilih sementara data hasil perbaikan (DPSHP) akhir pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"Mumpung masih ada kesempatan sebelum ditetapkan menjadi DPT pada 21 Juni 2023, masyarakat silakan mengecek statusnya sebagai pemilih atau belum, melalui website cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Pelaksana tugas Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Jumat.
Jika ada yang belum tercatat, kata dia, silakan menyampaikannya ke KPU Pati atau dimungkinkan ada anggota keluarganya yang belum terdaftar sebagai calon pemilih atau ada warga sekitar yang meninggal dunia belum dicoret dari daftar pemilih juga bisa dilaporkan.
Hanya saja, kata dia, masukan dan tanggapan terkait DPSHP akhir tersebut harus disampaikan kepada KPU bukan lagi ke PPS maupun PPK karena sudah melakukan rapat pleno terkait masukan masyarakat, baik tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketika ditetapkan menjadi DPSHP pada 12 Mei 2023, imbuh dia, masyarakat juga mendapatkan kesempatan menyampaikan masukan hingga 23 Mei 2023 ke PPS maupun PPK. Karena saat ini masukan dari masyarakat di tingkat PPS sudah ditindaklanjuti dengan penetapan DPSHP akhir pada 2 Juni 2023 di tingkat PPS dan tingkat PPK pada 5 Juni 2023, maka masukan harus disampaikan ke KPU Pati.
"Silakan jika masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti di tingkat PPS maupun PPK, silakan disampaikan," ujarnya.
Potensi perubahan data pemilih dimungkinkan terjadi karena sifatnya dinamis, misalnya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik.
Untuk jadwal KPU kabupaten/kota merekapitulasi dan menetapkan DPT Pemilu 2024 pada 20-21 Juni 2023. Sedangkan penetapan hasil rekapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI dijadwalkan 2-4 Juli 2023.
"Mumpung masih ada kesempatan sebelum ditetapkan menjadi DPT pada 21 Juni 2023, masyarakat silakan mengecek statusnya sebagai pemilih atau belum, melalui website cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Pelaksana tugas Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Jumat.
Jika ada yang belum tercatat, kata dia, silakan menyampaikannya ke KPU Pati atau dimungkinkan ada anggota keluarganya yang belum terdaftar sebagai calon pemilih atau ada warga sekitar yang meninggal dunia belum dicoret dari daftar pemilih juga bisa dilaporkan.
Hanya saja, kata dia, masukan dan tanggapan terkait DPSHP akhir tersebut harus disampaikan kepada KPU bukan lagi ke PPS maupun PPK karena sudah melakukan rapat pleno terkait masukan masyarakat, baik tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketika ditetapkan menjadi DPSHP pada 12 Mei 2023, imbuh dia, masyarakat juga mendapatkan kesempatan menyampaikan masukan hingga 23 Mei 2023 ke PPS maupun PPK. Karena saat ini masukan dari masyarakat di tingkat PPS sudah ditindaklanjuti dengan penetapan DPSHP akhir pada 2 Juni 2023 di tingkat PPS dan tingkat PPK pada 5 Juni 2023, maka masukan harus disampaikan ke KPU Pati.
"Silakan jika masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti di tingkat PPS maupun PPK, silakan disampaikan," ujarnya.
Potensi perubahan data pemilih dimungkinkan terjadi karena sifatnya dinamis, misalnya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik.
Untuk jadwal KPU kabupaten/kota merekapitulasi dan menetapkan DPT Pemilu 2024 pada 20-21 Juni 2023. Sedangkan penetapan hasil rekapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI dijadwalkan 2-4 Juli 2023.