Semarang (ANTARA) -
Bertempat di Aula Lapas Karanganyar Nusakambangan enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI serta mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara. Selasa (21/3).
 
Pengucapan ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi dari hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI. 
 
Selain itu, pengucapan ikrar itu juga menjadi syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas, dan program pembinaan lainnya.
 
Dalam prosesi upacara, enam WBP tersebut mengucapkan pernyataan sebagai sumpah ikrar kesetiaan NKRI, dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan, pembacaan Pancasila, serta menggaungkan yel-yel NKRI Harga Mati ditutup dengan Penciuman Bendera Merah Putih.
 
Hadir dalam acara, Densus 88 AT, BNPT, Perwakilan Polresta Cilacap, Perwakilan Polsek Nusakambangan, Kodim 0703/Cilacap, PK Bapas Nusakambangan, Rohaniawan dari Kemenag Cilacap, Jajaran Kepala UPT se-Nusakambangan dan Cilacap, beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024