Semarang (ANTARA) - PT Asri Raya Indonesia menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang atas rencana lelang dua aset milik perusahaan tersebut yang dinilai melawan hukum.

Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani di Semarang, Jumat, mengatakan, dua aset yang akan dilelang pada 20 Maret 2023 tersebut masing-masing dua bidang tanah dan bangunan di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, dengan luas total mencapai 3,9 hektare.

Ia menjelaskan gugatan tersebut bermula dari pembelian aset kedua bidang tanah dan bangunan itu dari PT Royal Industries Indonesia pada September 2015.

"Dibeli dengan harga Rp160 miliar dengan pembayaran dalam lima tahap," katanya.

Namun, lanjut dia, kedua bidang tanah dan bangunan itu masih atas nama PT Royal Industries Indonesia.

PT Royal Industries Indonesia sendiri, lanjut dia, kemudian dinyatakan pailit dan berada di bawah kendali kurator.

Kedua bidang tanah dan bangunan tersebut, lanjut dia, ternyata dimasukkan dalam boedel pailit dan akan dilakukan lelang.

Terhadap masuknya aset boedel pailit tersebut, kata dia, sudah diajukan gugatan perdata terhadap kurator PT Royal Industries Indonesia di PN Jakarta Selatan.

Kurator PT Royal Industries Indonesia sendiri, menurut dia, ternyata tetap mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Semarang.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, permohonan tersebut telah dijadwalkan untuk dilaksanakan lelang pada 20 Maret 2023

"Kami mengajukan gugatan atas tindakan KPKNL yang tetap akan melakukan lelang terhadap aset PT Asri Raya Indonesia tersebut.

Terpisah, juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan pendaftaran perkara tersebut belum diregister ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang.

"Perkaranya belum masuk register SIPP," katanya.

Baca juga: KPKNL Semarang berhasil melampaui target penerimaan negara 2022

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024