Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang bersama satuan polisi pamong praja menggelar inspeksi mendadak ke beberapa gerai penjualan minuman beralkohol di Kota Atlas, Kamis.

Sidak tersebut merupakan bagian dari penyusunan revisi peraturan daerah mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang tengah dibahas kalangan legislatif.

Ketua Panitia Khusus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Joko Santoso, di sela sidak, Kamis, menyebutkan ada temuan pelanggaran di dua gerai yang didatangi.

Joko menduga banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di Ibu Kota Jawa Tengah, terutama terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah.

"Kemungkinan, ada (gerai) yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja (gerai yang didatangi) semuanya melanggar. Izinnya distributor, tapi menjual langsung," katanya.

Dalam sidak tersebut, pihaknya mengecek sejauh mana persoalan perizinan minuman beralkohol, baik distributor maupun penjual eceran di dua gerai penjualan minuman beralkohol.

Joko menilai peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang belum begitu terkontrol, termasuk mengenai pajak sehingga akan perlu dilakukan pembenahan.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan langkah penyegelan dilakukan terhadap satu gerai yang melanggar perizinan penjualan minuman beralkohol.

Dari pemeriksaan izin, kata dia, pihak gerai hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A, namun ternyata mereka juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

"Sebenarnya sudah dipanggil oleh satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outlet. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli," jelas Marthen.

Karena itu, kata dia, satpol PP mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024