Semarang (ANTARA) - Tim Balitbang Hukum dan HAM RI mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk melakukan penggalian data formulasi kebijakan analisis strategi kebijakan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di daerah, pada Senin (6/3).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM A. Yuspahruddin yang menyampaikan dukungannya terhadap kunjungan tim kali ini.
“Kami menyambut kedatangan tim Balitbang Hukum dan HAM ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah semoga kegiatan pengalian data ini berjalan lancar dan hasil kajian tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diperoleh bisa memberikan masukan kepada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan terkait Permenkumham tersebut," kata Yuspahruddin.
Setelah itu, tim Balitbang Hukum dan HAM RI melanjutkan penggalian data ke bidang hukum Kemenkumham Jateng dengan berdiskusi dengan salah satu JF Perancang Perundang-Undangan Madya Sugeng Pamuji dan JF Perancang Perundang-Undangan Muda Fanny Van Sasongko tentang Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018.
Di dalam diskusi tersebut tim Balitbang Hukum dan HAM RI Syafril Mallombasang menanyakan pada pasal mana saja dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 yang secara subtansi tidak dan atau kurang relevan lagi untuk digunakan.
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh tim Balitbang Hukum dan HAM RI, di dalam pasal 3 untuk pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh Perancang sampai rancangan Peraturan Kepala Desa atau rancangan peraturan yang setingkat sedangkan di dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 hanya sampai peraturan kepala daerah (Perkada).
"Di dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 di dalam pasal 13 untuk pembagian wilayah kerja/zonasi bagi JF Perancang Perundang-Undangan sudah tidak relevan harusnya disesuaikan dengan jumlah perancang perundang-undangan yang ada di Kanwil," kata Sugeng Pamuji JF Perancang Perundang-Undangan Madya.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM A. Yuspahruddin yang menyampaikan dukungannya terhadap kunjungan tim kali ini.
“Kami menyambut kedatangan tim Balitbang Hukum dan HAM ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah semoga kegiatan pengalian data ini berjalan lancar dan hasil kajian tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diperoleh bisa memberikan masukan kepada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan terkait Permenkumham tersebut," kata Yuspahruddin.
Setelah itu, tim Balitbang Hukum dan HAM RI melanjutkan penggalian data ke bidang hukum Kemenkumham Jateng dengan berdiskusi dengan salah satu JF Perancang Perundang-Undangan Madya Sugeng Pamuji dan JF Perancang Perundang-Undangan Muda Fanny Van Sasongko tentang Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018.
Di dalam diskusi tersebut tim Balitbang Hukum dan HAM RI Syafril Mallombasang menanyakan pada pasal mana saja dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 yang secara subtansi tidak dan atau kurang relevan lagi untuk digunakan.
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh tim Balitbang Hukum dan HAM RI, di dalam pasal 3 untuk pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh Perancang sampai rancangan Peraturan Kepala Desa atau rancangan peraturan yang setingkat sedangkan di dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 hanya sampai peraturan kepala daerah (Perkada).
"Di dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 di dalam pasal 13 untuk pembagian wilayah kerja/zonasi bagi JF Perancang Perundang-Undangan sudah tidak relevan harusnya disesuaikan dengan jumlah perancang perundang-undangan yang ada di Kanwil," kata Sugeng Pamuji JF Perancang Perundang-Undangan Madya.