Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sedang mengkaji penyesuaian nilai jual obyek pajak harga tanah di sekitar Kawasan Industri Terpadu Batang yang kini dinilai meningkat drastis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih di Batang, Rabu, mengatakan bahwa kajian penyesuaian nilai Jual obyek pajak tersebut bukan karena munculnya kawasan industri namun sudah menjadi program rutin setiap tiga tahun sekali.
"Tidak hanya di kawasan industri saja namun kajian penyesuaian nilai jual objek pajak akan dilakukan di seluruh wilayah setempat," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah Anisah mengatakan harga jual tanah di sekitar kawasan industri memang kini sudah meningkat tajam.
"Akan tetapi, penyesuaian nilai jual objek pajak tidak akan serta merta membuat nilai pembayaran pajak bumi dan bangunan melonjak," katanya.
Ia berpendapat pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang di Kecamatan Gringsing tidak serta merta membuat ekonomi masyarakat sekitar naik namun butuh waktu hingga kawasan industri itu beroperasi penuh.
"Kami juga memperhatikan sisi sosial, jangan sampai menetapkan nilai pajak tetapi wajib pajak tidak bisa bayar karena terlalu besar," katanya.
Menurut dia, wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan yang dinilai tinggi di antaranya PLTU Batang sebesar Rp12 miliar, Tol Batang-Semarang mencapai sekitar Rp6 miliar, dan Tol Batang-Pemalang Rp1,6 miliar.
"Adapun sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan, kami akan melakukan pendataan sektor perumahan karena beberapa tanah di perumahan sudah dikapling atau ada yang belum dipecah oleh pengembang," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih di Batang, Rabu, mengatakan bahwa kajian penyesuaian nilai Jual obyek pajak tersebut bukan karena munculnya kawasan industri namun sudah menjadi program rutin setiap tiga tahun sekali.
"Tidak hanya di kawasan industri saja namun kajian penyesuaian nilai jual objek pajak akan dilakukan di seluruh wilayah setempat," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah Anisah mengatakan harga jual tanah di sekitar kawasan industri memang kini sudah meningkat tajam.
"Akan tetapi, penyesuaian nilai jual objek pajak tidak akan serta merta membuat nilai pembayaran pajak bumi dan bangunan melonjak," katanya.
Ia berpendapat pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang di Kecamatan Gringsing tidak serta merta membuat ekonomi masyarakat sekitar naik namun butuh waktu hingga kawasan industri itu beroperasi penuh.
"Kami juga memperhatikan sisi sosial, jangan sampai menetapkan nilai pajak tetapi wajib pajak tidak bisa bayar karena terlalu besar," katanya.
Menurut dia, wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan yang dinilai tinggi di antaranya PLTU Batang sebesar Rp12 miliar, Tol Batang-Semarang mencapai sekitar Rp6 miliar, dan Tol Batang-Pemalang Rp1,6 miliar.
"Adapun sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan, kami akan melakukan pendataan sektor perumahan karena beberapa tanah di perumahan sudah dikapling atau ada yang belum dipecah oleh pengembang," katanya.