Semarang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan Koordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka pelaksanaan kegiatan penguatan layanan kekayaan intelektual di wilayah setempat, Jum'at (3/2).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah perlu dilaksanakan, mengingat tingginya antusiasme masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
"Terlebih tahun 2023 ditetapkan sebagai tahun merek nasional, sehingga kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan merek dari Jawa Tengah," kata Iwenk, sapaan akrabnya.
Baca juga: Kemenkumham larang lato-lato masuk ke lapas dan rutan
Iwenk juga mengatakan kegiatan yang akan dilakukan nantinya tidak terbatas pada hal-hal administratif melainkan meliputi pula aspek hukum dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai pemilik kekayaan intelektual.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat DJKI peranan Kanwil Kemenkumham semakin sentral, terlebih Kanwil Jawa Tengah telah menjalin banyak kerja sama dengan pemerintah daerah.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
Koordinasi tersebut bertujuan menegaskan kembali komitmen Kanwil Kemenkumham Jateng dalam melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal di Wilayah Jateng.
Sri Lastami menyambut baik niat Kantor Wilayah, dan pihaknya akan memberikan dukungan berkelanjutan sehingga kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Jateng bisa berjalan baik, mengingat luasnya wilayah Kerja Kanwil Jateng.
Baca juga: Kemenkumham Jateng fasilitasi Nepenthes Adrianii jadi KIK
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah perlu dilaksanakan, mengingat tingginya antusiasme masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
"Terlebih tahun 2023 ditetapkan sebagai tahun merek nasional, sehingga kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan merek dari Jawa Tengah," kata Iwenk, sapaan akrabnya.
Baca juga: Kemenkumham larang lato-lato masuk ke lapas dan rutan
Iwenk juga mengatakan kegiatan yang akan dilakukan nantinya tidak terbatas pada hal-hal administratif melainkan meliputi pula aspek hukum dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai pemilik kekayaan intelektual.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat DJKI peranan Kanwil Kemenkumham semakin sentral, terlebih Kanwil Jawa Tengah telah menjalin banyak kerja sama dengan pemerintah daerah.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
Koordinasi tersebut bertujuan menegaskan kembali komitmen Kanwil Kemenkumham Jateng dalam melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal di Wilayah Jateng.
Sri Lastami menyambut baik niat Kantor Wilayah, dan pihaknya akan memberikan dukungan berkelanjutan sehingga kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Jateng bisa berjalan baik, mengingat luasnya wilayah Kerja Kanwil Jateng.
Baca juga: Kemenkumham Jateng fasilitasi Nepenthes Adrianii jadi KIK