Kudus (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, mencatat selama 2022 telah membayarkan klaim rumah sakit di tiga kabupaten sebesar Rp1,2 triliun, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto.

"Dari klaim sebesar itu, meliputi klaim pelayanan untuk rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama sebesar Rp233,06 miliar dan rawat inap tingkat lanjutan sebesar Rp971,12 miliar," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto saat menggelar social media gathering di Cafe Gokil Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan jumlah fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama ada 379 faskes, baik tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan maupun TNI/Polri. Sedangkan tingkat lanjutannya merupakan rumah sakit.

Untuk jumlah rumah sakit di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan ada 23 rumah sakit.

Sementara pembayaran klaim terbesar dari faskes yang ada di Kabupaten Kudus mencapai Rp581,39 miliar, disusul Kabupaten Grobogan sebesar Rp333,1 miliar dan Kabupaten Jepara sebesar Rp289,67 miliar.

BPJS Kesehatan juga terus meningkatkan kinerjanya, salah satunya dalam pembayaran klaim rumah sakit sejak tahun 2019 selalu tepat waktu.

"Bahkan, tahun 2023 kami berupaya pembayaran klaim rumah sakit lebih cepat lagi dari sebelumnya harus menunggu waktu 14 hari sejak pengajuan klaim," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa program JKN bersifat gotong-royong, sehingga peserta JKN diminta kesadarannya untuk membayar iuran tepat waktu.

Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, maka saat ini ada kemudahan melalui program rehab (rencana pembayaran bertahap). Sehingga menjadi solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Jumlah peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dari tiga kabupaten yang menunggak hingga bulan Desember 2022 mencapai 207.351 peserta dengan nilai tunggakan sebesar Rp164,78 miliar.

Dalam rangka menekan tunggakan tersebut, BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta yang menunggak melalui SMS blast, WA blast, telekolekting, dan kader JKN.

Peserta JKN-KIS diingatkan bahwa konsekuensi bagi peserta yang menunggak, maka status kepesertaannya dinonaktifkan ketika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, terlebih jika menunggak lebih dari satu bulan.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai trobosan mulai dari kemudahan daftar antrean secara daring melalui aplikasi JKN mobile, SEP (surat eligibilitas peserta) elektronik, e-rekam medis, hingga e-klaim terhadap rumah sakit. Melalui JKN mobile peserta JKN juga bisa melihat ketersediaan kamar untuk rawat inap di setiap rumah sakit. ***3***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024