Boyolali (ANTARA) - Kepolisian Resor Boyolali telah menahan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak yang ditemukan tergeletak oleh warga di belakang Kantor Balai Desa Sambon Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial As alias M (21), warga Bangkalan Madura yang bekerja sebagai tukang potong rambut di Ngabean Kartasura Sukoharjo itu, kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi di Boyolali, Selasa.

"Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Keragilan Boyolali, Senin (16/1), sekitar pukul 17.00 WIB dan sudah ditetapkan tersangka. Dia kini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum," kata Donna Briadi.

Donna mengatakan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang anak perempuan berinisial S (16), terjadi di belakang Kantor Balai Desa Sambon Kecamatan Banyudono Boyolali, pada Minggu (15/1), sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian perkara serta meminta keterangan saksi dan mencari barang bukti, kemudian melihat kondisi korbanya.

Donna Briadi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku dengan korban bertunangan. Pengakuan tersangka awalnya terjadi cekcok dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban. As kemudian menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. Korban pingsan kemudian ditutup dengan seng oleh pelaku dan ditinggal kabur.

Korban setelah sadar kemudian berteriak minta tolong dan ditemukan oleh warga di belakang Balai Desa Sambon dalam kondisi tergeletak dengan bagian kepala berdarah. Korban lalu mendapat pertolongan warga dan dirawat oleh dokter.

Saat ini korban sudah menjalani perawatan dan selesai operasi serta dalam masa pemulihan. 

Pelaku mengaku melakukan penganiayaan pemukulan di bagian kepala beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku setelah menganiaya korban sempat kabur ke Yogyakarta karena takut. Namun, pelaku ketika kembali ke rumah pamannya, di Keragilan Boyolali, langsung ditangkap petugas dan dibawa Ke Mapolres Boyolali.

"Pelaku yang sehari-hari bekerja membantu pamannya sebagai tukang potong rambut di Kartasura Sukoharjo. Kami masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Donna.

Polisi menemukan barang bukti yang berhasil disita antara lain pecahan batu bata, potongan bekas kursi, sandal milik korban, lembaran seng yang digunakan menutup korban.

Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukum maksimal penjara lima tahun.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024