Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terus mengoptimalkan kemudahan layanan pengajuan permohonan perizinan yang dibutuhkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perdagangan, serta sektor pendidikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan Beno Heritriono di Pekalongan, Rabu, mengatakan adanya regulasi baru perizinan akan memudahkan para pelaku usaha maupun sektor dalam berusaha.

"Kewenangan perizinan ini sudah ada di DPMPTSP. Kami sudah tindaklanjuti dengan standar operasional prosedur dan pelayanan melalui regulasi yang ada," katanya.

Baca juga: Pengoperasian "Omah UMKM Kudus" ditargetkan 2023

Ia menjelaskan masyarakat bisa mengajukan permohonan perizinan berdasarkan tingkat risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk menjalankan kegiatan usaha.

"Bagi yang sudah ada izin usahanya maka apabila ada hambatan atau masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha bisa disampaikan pada kami," katanya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan para pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan terkait perizinan usahanya sehingga dalam menjalankan usahanya bisa lebih optimal dan lebih berkembang lagi.

"Dengan memiliki izin usaha tentunya bisa berdampak positif dalam meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat di daerah ini," katanya.

Selain itu, pihaknya mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam menanamkan investasi dan menjalankan usaha agar bisa terus ditingkatkan sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Enam UMKM binaan RB Rembang Semen Gresik terpilih ikuti Future SMEs Village G20 di Bali
Baca juga: Dekranasda Surakarta komitmen bantu UMKM naik kelas
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024