Semarang (ANTARA) - Calon Kepala Desa Kalipucang Kulon, Kabupaten Batang, Sapto Nuhroho, menggugat Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas hasil pemilihan kepala desa yang digelar pada Mei 2022 lalu.
Kuasa hukum Sapto Nugroho, Moch Zamroni, di Semarang, Rabu, mengatakan, gugatan dilayangkan karena terdapat dugaan pelanggaran ketatausahaan negara dalam penetapan kepala desa terpilih dalam pemilihan tersebut.
Ia menjelaskan peristiwa pemilihan Kepala Desa Kalipucang Kulon berlangsung menarik karena pada hasil akhir perhitungan didapati hasil perolehan suara yang sama, yakni atas nama Sapto Nugroho dan Zakaria.
Baca juga: Hakim PTUN sidang lokasi terkait gugatan IMB Hotel Sato Kudus
"Kedua calon ini sama-sama mendapat 431 suara," katanya.
Pihak Sapto Nugroho sudah mengajukan permintaan untuk dilakukan perhitungan suara ulang pada saat itu juga, menurut dia, karena adanya 17 suara rusak yang masih dipertanyakan sah atau tidaknya.
Namun, lanjut dia, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipucang Kulon dan penentuan pemenang pemilihan kepala desa itu didasarkan atas perolehan sebaran suara terbanyak di tingkat dusun.
"BPD Kalipucang Kulon mendasarkan penentuan pemenang pada Peraturan Bupati Batang Nomor 5 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa," katanya.
Baca juga: Buruh gugat Gubernur Jateng soal upah minimum 2022
Padahal, menurut dia, penentuan pemenang berdasarkan sebaran suara terbanyak di tiga dusun yang menggelar pemungutan suara itu karena tidak ada aturan tentang pembentukan dusun.
Dalam persidangan, ia berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini juga bersedia untuk memerintahkan agar kertas suara dalam pemilihan Kepala Desa Kalipucang Kulon bisa dibuka.
"Ada 17 surat suara yang dinilai tidak sah. Biar nanti di cek lagi, apakah memang menguntungkan Sapto Nugroho atau Zakaria," katanya.
Dalam permohonannya, kata dia, penggugat meminta PTUN Semarang membatalkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 141/234/2022 tentang pengangkatan Zakaria sebagai Kepala Desa Kalipucang Kulon.
"Karena penentuan pemenang pilkades tersebut tidak memiliki dasar hukum maka harus batal demi hukum," katanya.
Baca juga: PTUN tolak gugatan KLB minta Moeldoko sah jadi Ketum Demokrat
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY tingkatkan kerja sama PTUN dengan Kejari
Kuasa hukum Sapto Nugroho, Moch Zamroni, di Semarang, Rabu, mengatakan, gugatan dilayangkan karena terdapat dugaan pelanggaran ketatausahaan negara dalam penetapan kepala desa terpilih dalam pemilihan tersebut.
Ia menjelaskan peristiwa pemilihan Kepala Desa Kalipucang Kulon berlangsung menarik karena pada hasil akhir perhitungan didapati hasil perolehan suara yang sama, yakni atas nama Sapto Nugroho dan Zakaria.
Baca juga: Hakim PTUN sidang lokasi terkait gugatan IMB Hotel Sato Kudus
"Kedua calon ini sama-sama mendapat 431 suara," katanya.
Pihak Sapto Nugroho sudah mengajukan permintaan untuk dilakukan perhitungan suara ulang pada saat itu juga, menurut dia, karena adanya 17 suara rusak yang masih dipertanyakan sah atau tidaknya.
Namun, lanjut dia, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipucang Kulon dan penentuan pemenang pemilihan kepala desa itu didasarkan atas perolehan sebaran suara terbanyak di tingkat dusun.
"BPD Kalipucang Kulon mendasarkan penentuan pemenang pada Peraturan Bupati Batang Nomor 5 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa," katanya.
Baca juga: Buruh gugat Gubernur Jateng soal upah minimum 2022
Padahal, menurut dia, penentuan pemenang berdasarkan sebaran suara terbanyak di tiga dusun yang menggelar pemungutan suara itu karena tidak ada aturan tentang pembentukan dusun.
Dalam persidangan, ia berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini juga bersedia untuk memerintahkan agar kertas suara dalam pemilihan Kepala Desa Kalipucang Kulon bisa dibuka.
"Ada 17 surat suara yang dinilai tidak sah. Biar nanti di cek lagi, apakah memang menguntungkan Sapto Nugroho atau Zakaria," katanya.
Dalam permohonannya, kata dia, penggugat meminta PTUN Semarang membatalkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 141/234/2022 tentang pengangkatan Zakaria sebagai Kepala Desa Kalipucang Kulon.
"Karena penentuan pemenang pilkades tersebut tidak memiliki dasar hukum maka harus batal demi hukum," katanya.
Baca juga: PTUN tolak gugatan KLB minta Moeldoko sah jadi Ketum Demokrat
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY tingkatkan kerja sama PTUN dengan Kejari