Sukoharjo (ANTARA) - Pemerintah memberikan penghargaan kekayaan intelektual (KI) kepada sebanyak 12 pusat perbelanjaan yang ada di Jawa Tengah.
"Harapannya pemberian sertifikat ini bukan sekadar seremonial. Prinsipnya kita harus menghargai hak kekayaan intelektual yang telah dilindungi oleh undang-undang," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Junianto usai penyerahan penghargaan di Pakuwon Mall, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan penghargaan tersebut atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual atau hanya barang-barang asli.
"Ini juga penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum," katanya.
Ia mengatakan kedua belas pusat perbelanjaan ini dinilai telah menerapkan prinsip kekayaan intelektual dan telah menerapkan syarat kepada para penyewa berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual.
"Di mana salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama usaha," katanya.
Menurut dia, upaya tersebut merupakan bagian dari salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 6 Januari 2022.
"Yang dilakukan dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan dalam menjalankan bisnisnya, serta menjamin semua barang atau produk yang dijual di tempat mereka bebas dari pelanggaran kekayaan intelektual, terutama terkait dengan merek dan peredaran produk," katanya.
Ia mengatakan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil peninjauan, edukasi serta penyebaran kuesioner kepada pengunjung, penyewa, dan pengelola pusat perbelanjaan di wilayah Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2022.
Ke-12 pusat perbelanjaan yang meraih penghargaan, yakni Rita Purwokerto, Rita Tegal, Transmart Tegal, Plaza Pekalongan, Paragon Mall Semarang, Ciputra Mall Semarang, Transmart Setiabudi Semarang, Pusat Grosir Surakarta, Paragon Solo, Pakuwon Mall Solo Baru, Palur Plaza, dan Armada Town Square Magelang.
"Harapannya pemberian sertifikat ini bukan sekadar seremonial. Prinsipnya kita harus menghargai hak kekayaan intelektual yang telah dilindungi oleh undang-undang," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Junianto usai penyerahan penghargaan di Pakuwon Mall, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan penghargaan tersebut atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual atau hanya barang-barang asli.
"Ini juga penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum," katanya.
Ia mengatakan kedua belas pusat perbelanjaan ini dinilai telah menerapkan prinsip kekayaan intelektual dan telah menerapkan syarat kepada para penyewa berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual.
"Di mana salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama usaha," katanya.
Menurut dia, upaya tersebut merupakan bagian dari salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 6 Januari 2022.
"Yang dilakukan dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan dalam menjalankan bisnisnya, serta menjamin semua barang atau produk yang dijual di tempat mereka bebas dari pelanggaran kekayaan intelektual, terutama terkait dengan merek dan peredaran produk," katanya.
Ia mengatakan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil peninjauan, edukasi serta penyebaran kuesioner kepada pengunjung, penyewa, dan pengelola pusat perbelanjaan di wilayah Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2022.
Ke-12 pusat perbelanjaan yang meraih penghargaan, yakni Rita Purwokerto, Rita Tegal, Transmart Tegal, Plaza Pekalongan, Paragon Mall Semarang, Ciputra Mall Semarang, Transmart Setiabudi Semarang, Pusat Grosir Surakarta, Paragon Solo, Pakuwon Mall Solo Baru, Palur Plaza, dan Armada Town Square Magelang.