Pura Kudus terima penghargaan atas kekayaan intelektual terbanyak
Kudus (ANTARA) - Pura Group menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas pencapaian sebagai perusahaan yang mempunyai kontribusi terhadap perlindungan kekayaan intelektual dengan jumlah terbanyak.
"Total hak paten yang dimiliki oleh Pura Group sampai dengan saat ini mencapai 190 buah paten," kata Dirut PT Pura Barutama Yohanes Slamet Harjanto didampingi General Manager HR-GA Pura Group Agung Subani di Kudus, Jumat.
Hal itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa Pura Group mendukung program-program pemerintah dalam pengembangan teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Penghargaan atas kepemilikan kekayaan intelektual diterima dari Kementerian Hukum dan HAM hari ini di Semarang.
Sesuai dengan visi dan misi perusahaan, kata dia, setiap divisi ditekankan untuk selalu membuat terobosan baru dan inovasi, baik dari sisi teknologi, sistem serta proses.
Tujuan utamanya, lanjut dia, meningkatkan daya saing serta memberikan kepuasan terhadap pelanggan.
Ia mengungkapkan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Pura Group, selalu ditindaklanjuti untuk bisa dipatenkan sebagai hak kekayaan intelektual.
Total divisi di perusahaan Pura Barutama atau lebih dikenal Pura Group tersebut 30 divisi.
Pada kesempatan tersebut, PT Pura juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari pemerintah dengan memberikan penghargaan karena dinilai berkontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Pada 2015, pemilik PT Pura Group Kudus juga dianugerai gelar "Perekayasa Utama Kehormatan 2015" oleh Majelis Perekayasa Nasional Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bidang teknologi material.
"Total hak paten yang dimiliki oleh Pura Group sampai dengan saat ini mencapai 190 buah paten," kata Dirut PT Pura Barutama Yohanes Slamet Harjanto didampingi General Manager HR-GA Pura Group Agung Subani di Kudus, Jumat.
Hal itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa Pura Group mendukung program-program pemerintah dalam pengembangan teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Penghargaan atas kepemilikan kekayaan intelektual diterima dari Kementerian Hukum dan HAM hari ini di Semarang.
Sesuai dengan visi dan misi perusahaan, kata dia, setiap divisi ditekankan untuk selalu membuat terobosan baru dan inovasi, baik dari sisi teknologi, sistem serta proses.
Tujuan utamanya, lanjut dia, meningkatkan daya saing serta memberikan kepuasan terhadap pelanggan.
Ia mengungkapkan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Pura Group, selalu ditindaklanjuti untuk bisa dipatenkan sebagai hak kekayaan intelektual.
Total divisi di perusahaan Pura Barutama atau lebih dikenal Pura Group tersebut 30 divisi.
Pada kesempatan tersebut, PT Pura juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari pemerintah dengan memberikan penghargaan karena dinilai berkontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Pada 2015, pemilik PT Pura Group Kudus juga dianugerai gelar "Perekayasa Utama Kehormatan 2015" oleh Majelis Perekayasa Nasional Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bidang teknologi material.