Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau para pekerja agar menggunakan kanal resmi sebagai salah satu upaya untuk menghindari penyalahgunaan data BSU yang pada tahun ini kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU, mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.

"Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengingatkan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit berikan santunan total Rp262 juta

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain.

Data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker, lanjutnya, merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

"Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP," tambahnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit siap lindungi pekerja informal.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Oni mengatakan BSU merupakan salah satu bentuk reward dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK," kata Oni.

Baca juga: Harpelnas, BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit dorong pekerja tumbuh dan kuat

Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan salah satu syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU Tahun 2022 adalah peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

"Sementara syarat lainnya seperti WNI yang dibuktikan dengan NIK, mempunyai gaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan merupakan gaji terakir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepaa BPJS Ketenagkaerjaan," kata Imron Fatoni.

Imron Fatoni mengaku potensi penyalahgunaan data atau adanya berita bohong dan penipuan terkait BSU sangat tinggi, sehingga pekerja diharapkan terus berhati-hati dan waspada. 

Baca juga: Ahli waris Linmas Demak terima santunan BPJAMSOSTEK

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024