Temanggung (ANTARA) - Penyaluran dana desa tahap kedua di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah mencapai 100 persen, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi.
"Penyaluran dana desa tahap pertama dan kedua sudah mencapai 100 persen dan masih ada pencairan dana desa tahap ketiga," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Senin.
Ia menyebutkan jumlah dana desa di Kabupaten Temanggung tahun 2022 sebanyak Rp245,88 miliar, yang disalurkan dalam tiga tahap, pertama 40 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
"Jumlah dana desa yang diterima masing-masing desa berbeda, ada syarat dan ketentuan yang menentukan jumlah dana desa yang diterima masing-masing desa," katanya.
Menurut dia, syarat pencairan dana desa tahap ketiga adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap kedua menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 90 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan minimal 75 persen dari dana desa tahap kedua yang telah disalurkan.
"Masih menunggu laporan dari masing-masing desa dari penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua," katanya.
Ia menyebutkan jumlah penerima dana desa di Kabupaten Temanggung sebanyak 266 desa, sedangkan penggunaan dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 yang intinya untuk pemulihan ekonomi.
Selain itu, kegiatan-kegiatan yang mendukung 10 SDGs desa, antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata.
"Penggunaan dana desa sudah ada aturan bakunya, dana desa ini diharapkan bisa digunakan sebaik mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
"Penyaluran dana desa tahap pertama dan kedua sudah mencapai 100 persen dan masih ada pencairan dana desa tahap ketiga," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Senin.
Ia menyebutkan jumlah dana desa di Kabupaten Temanggung tahun 2022 sebanyak Rp245,88 miliar, yang disalurkan dalam tiga tahap, pertama 40 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
"Jumlah dana desa yang diterima masing-masing desa berbeda, ada syarat dan ketentuan yang menentukan jumlah dana desa yang diterima masing-masing desa," katanya.
Menurut dia, syarat pencairan dana desa tahap ketiga adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap kedua menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 90 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan minimal 75 persen dari dana desa tahap kedua yang telah disalurkan.
"Masih menunggu laporan dari masing-masing desa dari penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua," katanya.
Ia menyebutkan jumlah penerima dana desa di Kabupaten Temanggung sebanyak 266 desa, sedangkan penggunaan dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 yang intinya untuk pemulihan ekonomi.
Selain itu, kegiatan-kegiatan yang mendukung 10 SDGs desa, antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata.
"Penggunaan dana desa sudah ada aturan bakunya, dana desa ini diharapkan bisa digunakan sebaik mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.