Kebakaran maut di RSJD Surakarta, polisi segera gelar perkara
Rabu, 7 September 2022 15:35 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Tim penyidik Satreskrim Polres Kota Surakarta segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status kasus kebakaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta yang menyebabkan dua korban meninggal dan tiga lainnya luka-luka.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika di Solo, Rabu, mengatakan bahawa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng perihal hasil uji forensik terkait dengan kasus kebakaran di RSJD.
"Kami akan koordinasi lagi dengan pihak Labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan," kata Djohan Andika.
Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden itu ada unsur kelalaian atau tidak.
Dalam gelar perkara, kata dia, jika ada unsur kelalaian, akan dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya, kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.
Ia mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Surakarta, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta yang terjadi pada hari Jumat (5/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Baca juga: Dua pasien ruang isolasi RSJD Surakarta tewas dalam kebakaran
Baca juga: Aneka Jaya Kendal terbakar, satu tewas
Baca juga: Pabrik pupuk di Demak terbakar, RS Pelita Anugrah Mranggen evakuasi pasien
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika di Solo, Rabu, mengatakan bahawa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng perihal hasil uji forensik terkait dengan kasus kebakaran di RSJD.
"Kami akan koordinasi lagi dengan pihak Labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan," kata Djohan Andika.
Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden itu ada unsur kelalaian atau tidak.
Dalam gelar perkara, kata dia, jika ada unsur kelalaian, akan dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya, kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.
Ia mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Surakarta, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta yang terjadi pada hari Jumat (5/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Baca juga: Dua pasien ruang isolasi RSJD Surakarta tewas dalam kebakaran
Baca juga: Aneka Jaya Kendal terbakar, satu tewas
Baca juga: Pabrik pupuk di Demak terbakar, RS Pelita Anugrah Mranggen evakuasi pasien
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Surakarta kembali buka proses seleksi calon pimpinan BLUD Kawasan Wisata Balekambang
08 January 2026 16:54 WIB
Undip-Poltekkes Surakarta-Thailand kembangkan telapak kaki palsu Indonesia
30 December 2025 21:42 WIB
Kolaborasi Dikdasmen dan FAI UMS, guru ISMUBA Surakarta didorong melek teknologi
27 December 2025 16:32 WIB
Donasi kebencanaan di Aceh dan Sumatera lewat Baznas Surakarta capai Rp531 juta
24 December 2025 19:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB