Kebakaran maut di RSJD Surakarta, polisi segera gelar perkara
Rabu, 7 September 2022 15:35 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Tim penyidik Satreskrim Polres Kota Surakarta segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status kasus kebakaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta yang menyebabkan dua korban meninggal dan tiga lainnya luka-luka.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika di Solo, Rabu, mengatakan bahawa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng perihal hasil uji forensik terkait dengan kasus kebakaran di RSJD.
"Kami akan koordinasi lagi dengan pihak Labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan," kata Djohan Andika.
Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden itu ada unsur kelalaian atau tidak.
Dalam gelar perkara, kata dia, jika ada unsur kelalaian, akan dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya, kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.
Ia mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Surakarta, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta yang terjadi pada hari Jumat (5/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Baca juga: Dua pasien ruang isolasi RSJD Surakarta tewas dalam kebakaran
Baca juga: Aneka Jaya Kendal terbakar, satu tewas
Baca juga: Pabrik pupuk di Demak terbakar, RS Pelita Anugrah Mranggen evakuasi pasien
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika di Solo, Rabu, mengatakan bahawa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng perihal hasil uji forensik terkait dengan kasus kebakaran di RSJD.
"Kami akan koordinasi lagi dengan pihak Labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan," kata Djohan Andika.
Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden itu ada unsur kelalaian atau tidak.
Dalam gelar perkara, kata dia, jika ada unsur kelalaian, akan dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya, kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.
Ia mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Surakarta, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta yang terjadi pada hari Jumat (5/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Baca juga: Dua pasien ruang isolasi RSJD Surakarta tewas dalam kebakaran
Baca juga: Aneka Jaya Kendal terbakar, satu tewas
Baca juga: Pabrik pupuk di Demak terbakar, RS Pelita Anugrah Mranggen evakuasi pasien
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PDIP Surakarta terlibat pada penghijauan di daerah lewat gerakan tanam pohon
15 February 2026 16:49 WIB
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB
Kapolresta Surakarta resmikan fasilitas Media Center sebagai kado HPN 2026
11 February 2026 16:37 WIB
PHRI Surakarta dorong peningkatan SDM di bidang perhotelan lewat lomba kompetensi
03 February 2026 17:53 WIB
Wali Kota Surakarta sebut pentingnya adaptasi di tengah perkembangan zaman
31 January 2026 22:02 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar
27 January 2026 18:31 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB