Magelang (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengingatkan bahwa sejak tahun 2018 tidak ada perekrutan pegawai di luar ASN dan tenaga honorer hanya boleh bekerja sampai 2023. 

Supranawa di Magelang, Selasa, menyampaikan sejak 2018 pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Di PP itu disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian tidak boleh merekrut tenaga-tenaga di luar ASN, di luar PNS maupun di luar P3K itu nggak boleh," katanya usai acara pembinaan kepegawaian dan pemberian penghargaan BKN Award Pemerintah Kota Magelang di Hotel Atria Magelang. 

Ia menyampaikan yang dibolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ada empat jabatan yaitu driver (pengemudi), security (keamanan), cleaning service (petugas kebersihan) dan pramubakti melalui outsoursing.  

"Jadi seperti pengadaan barang dan jasa, jadi lewat outsoursing. Kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan, sehingga perusahaan yang menggaji yang bersangkutan. Kalau nanti daerah mau menggunakan pola itu silakan saja, yang penting regulasi kira-kira seperti itu," katanya. 

Terkait pendataan tenaga honorer saat ini, dia mengatakan untuk mengetahui data sebenarnya. Hal ini karena di tahun 2018 sudah tidak dibolehkan melakukan rekrutmen tenaga honorer.

"Jadi selama lima tahun diberi kesempatan, maksudnya biar daerah-daerah juga mengevaluasi yang nonASN itu, mungkin dikurangi," katanya.

Ia menyampaikan ke depan pemerintah akan mengurangi jumlah PNS. Nantinya yang akan ditambah P3K sehingga negara lebih efisien.


 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024