Legislator dorong mafia tanah dikenakan pasal TPPU
Jumat, 2 September 2022 8:04 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mendorong aparat penegak hukum untuk mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah karena tindak kriminal ini melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.
"Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP," kata Riyanta kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Padahal, kata Riyanta, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.
"Tidak ada salahnya dikenakan pasal pencucian (uang)," kata Riyanta yang juga Ketua Gerakan Anti-Mafia Tanah itu.
Menurut ia, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Riyanta mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu agar kebijakan perang terhadap mafia tanah dapat berjalan maksimal.
"Negara juga jangan sampai memberikan ruang terhadap terjadinya kejahatan pertanahan," tambahnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat dalam setahun terakhir ini terdapat enam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satuan Tugas Mafia Tanah.
Dari enam perkara pertanahan yang disidik tersebut, sudah ada sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator dorong penegak hukum jerat mafia tanah dengan pasal TPPU
"Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP," kata Riyanta kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Padahal, kata Riyanta, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.
"Tidak ada salahnya dikenakan pasal pencucian (uang)," kata Riyanta yang juga Ketua Gerakan Anti-Mafia Tanah itu.
Menurut ia, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Riyanta mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu agar kebijakan perang terhadap mafia tanah dapat berjalan maksimal.
"Negara juga jangan sampai memberikan ruang terhadap terjadinya kejahatan pertanahan," tambahnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat dalam setahun terakhir ini terdapat enam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satuan Tugas Mafia Tanah.
Dari enam perkara pertanahan yang disidik tersebut, sudah ada sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator dorong penegak hukum jerat mafia tanah dengan pasal TPPU
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPBD Cilacap cek lokasi bencana banjir dan gerakan tanah di Kalipada Pamulihan
12 February 2026 14:30 WIB
Pemprov Jateng kaji geologi lahan huntara korban tanah gerak di Kabupaten Tegal
10 February 2026 11:31 WIB
Perkenalkan tapak suci, mahasiswa KKN Dik UMS tanamkan ideologi Muhammadiyah di tanah Arab
09 February 2026 13:36 WIB
Gubernur pastikan korban tanah gerak di Desa Padasari Tegal dapat hunian tetap
06 February 2026 21:31 WIB
Wapres minta warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal tinggalkan rumah
06 February 2026 21:26 WIB
Wapres Gibran dan Gubernur Jateng kunjungi pengungsi korban tanah gerak di Tegal
06 February 2026 14:06 WIB
Pemkab Tegal: Pergerakan tanah masih bersifat dinamis berdampak ratusan rumah
04 February 2026 21:01 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB