Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meluncurkan layanan Aplikasi Siap Lacak dan Antar (Silancar) sebagai upaya memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi atau dokumen.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa inovasi pelayanan publik tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus dokumen maupun surat administrasi tanpa harus datang ke kantor kecamatan.

"Masyarakat cukup memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada melalui Aplikasi Silancar. Kami ucapkan terima kasih kepada Camat Pekalongan Utara yang sudah membuat inovasi dan terobosan dalam melayani masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi," katanya.

Baca juga: Penyandang disabilitas di Temanggung terima dokumen adminduk

Ia mengatakan aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat Pekalongan Utara karena dengan adanya teknologi yang terus berkembang, masyarakat bisa mengakses dan mendapat layanan mengurus administrasi yang biasanya harus datang ke kecamatan kini hanya cukup mengakses Aplikasi Silancar dari rumah maupun tempat lainnya.

"Masyarakat bisa mengaplikasi melalui smartphone atau perangkat komputer. Masyarakat sudah tidak perlu lagi mengurus administrasi ke kecamatan, cukup duduk dan menunggu di rumah sudah diantarkan ke rumah," katanya.

Afzan Arslan yang akrab disapa Aaf ini mengatakan pada dasarnya perkembangan data kependudukan terbaru dibutuhkan pemkot saat akan melaksanakan program-program untuk masyarakat.

"Oleh karena itu, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas Aplikasi Silancar ini dengan sebaik mungkin," katanya.

Camat Pekalongan Utara Wismo Aditiyo mengatakan Aplikasi Silancar ini dapat diakses melalui https://silancar.pekalongankota.go.id/. atau aplikasi silancar.

"Aplikasi ini bisa diakses melalui link yang disediakan, yakni https://silancar.pekalongankota.go.id/. Aplikasi ini merupakan inovasi baru Pemerintah Kecamatan Pekalongan Utara dalam rangka pelayanan administrasi masyarakat, terutama masyarakat terdampak bencana banjir rob yang memiliki tingkat kerentanan atau kerawanan akan kerusakan dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki," katanya.

Baca juga: Disdukcapil dan RSI Klaten bermitra di Program Layanan Adminduk Pandusakti
Baca juga: Kemendagri sempat blokir sistem adminduk Pemkab Kudus

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024