Semarang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatan Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah mematikan akses sistem administrasi kependudukan (adminduk) kabupaten ini menyusul pengangkatan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikam Sam'ani saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus M Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Ia menjelaskan pemutusan akses sistem adminduk Kabupaten Kudus itu dilakukan oleh Kemendagri setelah Bupati M Tamzil melantik Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian, terdakwa suap dalam kasus ini sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada 10 Mei 2019.

Baca juga: Jual beli jabatan di Kabupaten Kudus seret nama istri bupati

"Sempat dilantik, namun tidak ada persetujuan dari Kemendagri soal pengangkatan Pak Shofian," katanya.

Kemendagri yang mengetahui perihal pengangkatan tanpa persetujuan itu, kata dia, meminta agar dilakukan pembatalan.

Bahkan, kata dia, Kemendagri sempat mematikan sistem adminduk di Kabupaten Kudus hingga permintaan pembatalan pengangkatan Shofian dilakukan.

"Kondisi itu dikhawatirkan akan mengganggu sistem pelayanan publik di Kabupaten Kudus," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Pemerintah Kabupaten Kudus, kata dia, membuat surat pernyataan untuk mencabut SK pengangkatan Akhmad Shofian yang tidak memperoleh persetujuan Kemendagri itu, sebelum akhirnya sistem adminduk Kabupaten Kudus kembali aktif.

Baca juga: Ada jual beli jabatan lain di kasus suap Bupati Kudus

Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kudis Tulus Tri Yatmika.

Menurut dia, pemblokiran sistem adminduk tersebut merupakan imbas dari pengangkatan pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tidak sesuai mekanisme.

"Terjadi pada 10 Mei setelah pelantikan Pak Shofian. Dibuka lagi setelah wakil bupati membuat surat komitmen pembatalan pelantikan," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.

Suap berkaitan dengan pengisian jabatan itu diberikan dalam tiga tahap.

Baca juga: Ajudan Bupati Kudus beli motor trail dari uang suap
Baca juga: Ajudan dan staf khusus Bupati Kudus berbeda keterangan soal suap

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024