Cilacap (ANTARA) - Sebanyak dua napi kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam siaran pers Lapas Karanganyar, Selasa, ikrar setia kepada NKRI tersebut diucapkan oleh napi berinisial A dan S di Aula Lapas Karanganyar.

Upacara pengucapan ikrar setia kepada NKRI tersebut dihadiri pejabat Detasemen Khusus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, rohaniwan dari Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, pejabat struktural, dan pejabat Lapas Karanganyar.

Usai mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, dua napi kasus terorisme tersebut menandatangani surat pernyataan yang dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila serta menggaungkan "NKRI Harga Mati" dan diakhiri dengan prosesi mencium Bendera Merah Putih.

Baca juga: 155 napi Rutan Surakarta dapat remisi HUT Ke-77 RI

Pelaksana Tugas Kepala Lapas Karanganyar Riko Purnama Candra mengatakan upacara pengucapan ikrar setia NKRI tersebut tidak terlepas dari banyaknya upaya pembinaan yang dilakukan pihak lapas maupun pemangku kepentingan dari luar seperti Densus 88 dan BNPT yang telah melaksanakan program deradikalisasi.

"Sebagaimana yang diamanatkan, pemasyarakatan merupakan sebuah subunit peradilan hukum yang berwenang untuk melakukan pembinaan bagi narapidana agar mengalami perubahan perilaku, menyadari kesalahan, dan memperbaiki diri sehingga dapat kembali diterima masyarakat," katanya.

Ia mengatakan ikrar setia kepada NKRI tersebut merupakan awal dari sebuah perjalanan bagi dua napi kasus terorisme yang telah mengucapkannya.

Terkait dengan hal itu, Riko mengharapkan dua napi tersebut dapat lebih banyak belajar dan menerima berbagai hal yang bisa dijadikan bekal untuk menjadi warga negara yang baik ketika mereka kembali ke masyarakat.

"Upacara ini menjadi motivasi untuk kami agar dapat menjalankan tugas sesuai tujuan dari pemasyarakatan itu sendiri. Ikrar ini menjadi tanda salah satu keberhasilan perubahan perilaku yang diukur tidak hanya dari segi penilaian asesmen, tetapi juga realitas nyata tingkah laku dan kepatuhan warga binaan (napi, red.)," kata Kalapas. 

Baca juga: Wamenkumham tanggapi dugaan jual beli remisi napi
Baca juga: Rumah Pancasila beri pendampingan hukum gratis napi Lapas Perempuan Semarang
Baca juga: Tiga warga napi di Nusakambangan ikrar setia NKRI

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024