Surakarta (ANTARA) - Sebanyak 155 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, Jawa Tengah, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa penahanan dalam rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoda di Surakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 220 dari total 592 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dari 220 usulan tersebut, 155 di antaranya sudah turun dan mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
"Kami mengajukan nama narapidana melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng ke pusat dan warga binaan yang sudah turun remisi 155 orang," kata Urip.
Dengan jumlah tersebut, lanjutnya, warga binaan yang terdiri atas 137 laki-laki dan 18 perempuan tersebut mendapatkan remisi umum pada Rabu (17/8).
"Warga binaan yang setelah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang bebas langsung tidak ada," tambahnya.
Urip menyebutkan 72 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, 23 napi selama dua bulan, 48 napi selama tiga bulan, sembilan napi selama empat bulan, dan tiga orang napi selama lima bulan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi itu rata-rata karena kasus kriminal umum. Rutan Kelas I Surakarta juga mengusulkan remisi untuk napi tindak binaan khusus, seperti narkoba dan korupsi, namun hingga saat ini belum disetujui.
Surat remisi itu akan diserahkan usai upacara 17 Agustus di Rutan Klas 1 Surakarta. Dengan remisi yang diberikan tersebut, dia berharap warga binaan termotivasi untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.
Jumlah warga binaan penghuni di Rutan Klas 1 Surakarta, Senin, tercatat sebanyak 592 orang, yang terdiri atas 372 orang status tahanan dan 220 orang narapidana.
Kepala Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoda di Surakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 220 dari total 592 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dari 220 usulan tersebut, 155 di antaranya sudah turun dan mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
"Kami mengajukan nama narapidana melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng ke pusat dan warga binaan yang sudah turun remisi 155 orang," kata Urip.
Dengan jumlah tersebut, lanjutnya, warga binaan yang terdiri atas 137 laki-laki dan 18 perempuan tersebut mendapatkan remisi umum pada Rabu (17/8).
"Warga binaan yang setelah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang bebas langsung tidak ada," tambahnya.
Urip menyebutkan 72 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, 23 napi selama dua bulan, 48 napi selama tiga bulan, sembilan napi selama empat bulan, dan tiga orang napi selama lima bulan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi itu rata-rata karena kasus kriminal umum. Rutan Kelas I Surakarta juga mengusulkan remisi untuk napi tindak binaan khusus, seperti narkoba dan korupsi, namun hingga saat ini belum disetujui.
Surat remisi itu akan diserahkan usai upacara 17 Agustus di Rutan Klas 1 Surakarta. Dengan remisi yang diberikan tersebut, dia berharap warga binaan termotivasi untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.
Jumlah warga binaan penghuni di Rutan Klas 1 Surakarta, Senin, tercatat sebanyak 592 orang, yang terdiri atas 372 orang status tahanan dan 220 orang narapidana.