Semarang (ANTARA) - Tm Pembina Samsat Nasional melakukan sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah sekaligus pelayanannya yang dilaksanakan di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7).

Kegiatan yang digagas oleh tim pembina Samsat Nasional tersebut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwanto menjelaskan kegiatan tersebut merupakan suatu proses edukasi sekaligus agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik sampai pada penegakan hukum yang baik.

"Melalui pengelolaan data yang baik. Kalau terjadi kecelakaan, harapkan bisa dilakukan cepat. Enam bulan ke depan, tiga bulan pertama sosialisasi dan tiga bulan selanjutnya diberlakukan," ujarnya.

Baca juga: Korban kecelakaan Odong-Odong tertabrak KA di Banten terjamin Jasa Raharja

Rivan menegaskan dengan tertib membayar pajak kendaraan bermotor, maka juga bisa mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. Begitu pun sebaliknya, apabila masyarakat tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada saat terjadi kecelakaan tidak akan tercover atau memperoleh santunan

"Sumbangan wajib diterima pada saat bayar pajak, menjamin ketika terjadi kecelakaan. Selain itu yang ditabrak juta mendapatkan santunan mengcover," ujarnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni  menambahkan sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat, Langkah-langkah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan terus dilakukan.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban KM Cahaya Arafah

Menurutnya masih banyak potensi pajak kendaraan  yang bisa dikerjakan. Adapun upaya yang terus dilakukan adalah memperbaiki pelayanan. Termasuk penghapusan pajak progresif, dan penghapusan kendaraan yang tidak registrasi dua tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan kerja sama dengan instansi terkait akan terus diperkuat untuk dapat mensosialisasikannya, sehingga masyarakat dapat lebih memahami.

Ia menyebut banyak manfaat jika data kendaraan bermotor ini berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja ketiga instansi yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

Baca juga: Jasa Raharja proses cepat penyerahan santunan korban kecelakaan di Cibubur

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya mengatakan perlu adanya kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Aplikasi Sakpole yang telah dibuat Pemprov Jateng sudah cukup membantu namun masih perlu dimaksimalkan lagi.

"Dari sisi pendapatan, pembayar pajak mudahkanlah.masyarakat. Pemprov telah membuat aplikasi sakpole. Sudah lumayan tapi belum gampang banget. Komplainnya masih ada muncul," katanya.

Menurut Ganjar perlu mencari solusi terbaik dengan membuat sistem pembayaran yang lebih bagus memanfaatkan teknologi, sehingga masyarakat tidak lagi malas dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.

Menurutnya kesulitan yang dialami masyarakat seharusnya bisa segera ditangkap untuk dicarikan solusinya, karena jika dibiarkan selain membuat mereka malas membayar pajak juga akan timbul pungutan liar.

"Mau bayar pajak kok dipersulit. Mohon maaf nanti munculnya nyogok (suap) misalnya kalau memang mau dipungut biaya saat cek fisik, maka dipungut aja dengan dibuatkan regulasi," katanya.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024