Semarang (ANTARA) - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan korban kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kragilan, Serang, Banten pada Selasa 26 Juli 2022 terjamin Jasa Raharja.

Dewi dalam keterangan pers di Semarang, Rabu mengatakan Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. 

Santunan meninggal dunia, kata Dewi, akan diserahkan kepada ahli waris, begitu juga dengan santunan biaya perawatan/pengobatan ditransfer ke rumah sakit dimana korban tersebut dirawat. 

Ia menjelaskan santunan tersebut sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

Dewi menyampaikan dalam waktu singkat setelah data dan verifikasi serta kelengkapan administrasi santunan korban lengkap, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. 

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban KM Cahaya Arafah

Baca juga: Jasa Raharja proses cepat penyerahan santunan korban kecelakaan di Cibubur

Direktur Operasional mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya. 

Terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakan angkutan umum yang telah berijin. 

Selanjutnya bagi pemilik kendaraan pribadi, Dewi mengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor bersama Samsat.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. 

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 dan No 16 Tahun 2017.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan ke warga Purworejo yang jadi korban kecelakaan di Cibubur

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024