Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembegalan sepeda motor di Jalan Raya Kecamatan Warungasem sekaligus meringkus dua pelaku.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo di Batang, Senin, mengatakan bahwa dalam modusnya, kedua tersangka berpura-pura minta pertolongan pada pengendara yang lewat di jalan karena sepeda motor yang dikendarai pelaku mogok.
"Setelah korban berhenti tersangka tidak langsung merampas sepeda motor yang dikendarai korban. Akan tetapi pelaku minta pada korban agar diantar ke bengkel dengan cara sepeda motor pelaku didayung dengan kaki (step) oleh korban," katanya.
Namun, saat di jalan sepi, dua pelaku mengancam korban dengan menodongkan senjata api mainan pada korban serta merampas sepeda motor dan telepon seluler milik korban.
Yorisa Prabowo mengatakan setelah merampas sepeda motor milik korban, kedua pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor yang dirampas.
"Korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut pada kepolisian setempat. Berbekal laporan dan keterangan korban, kami melakukan penyelidikan serta menangkap dua tersangka di rumahnya," katanya.
Dikatakan, dua tersangka tersebut yaitu Al (16) Desa Sariglagah, Kecamatan Warungasem dan Kai (18) Kecamatan Batang.
Tersangka Al (16) karena masih di bawah umur maka kasusnya dilakukan dengan pidana anak sedang Kai dipidana umum.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata AKP Yorisa Prabowo.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo di Batang, Senin, mengatakan bahwa dalam modusnya, kedua tersangka berpura-pura minta pertolongan pada pengendara yang lewat di jalan karena sepeda motor yang dikendarai pelaku mogok.
"Setelah korban berhenti tersangka tidak langsung merampas sepeda motor yang dikendarai korban. Akan tetapi pelaku minta pada korban agar diantar ke bengkel dengan cara sepeda motor pelaku didayung dengan kaki (step) oleh korban," katanya.
Namun, saat di jalan sepi, dua pelaku mengancam korban dengan menodongkan senjata api mainan pada korban serta merampas sepeda motor dan telepon seluler milik korban.
Yorisa Prabowo mengatakan setelah merampas sepeda motor milik korban, kedua pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor yang dirampas.
"Korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut pada kepolisian setempat. Berbekal laporan dan keterangan korban, kami melakukan penyelidikan serta menangkap dua tersangka di rumahnya," katanya.
Dikatakan, dua tersangka tersebut yaitu Al (16) Desa Sariglagah, Kecamatan Warungasem dan Kai (18) Kecamatan Batang.
Tersangka Al (16) karena masih di bawah umur maka kasusnya dilakukan dengan pidana anak sedang Kai dipidana umum.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata AKP Yorisa Prabowo.