Purbalingga (ANTARA) - Seorang penjual es buah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terancam pidana penjara selama 4 tahun karena menggelapkan satu unit sepeda motor milik kenalannya.

"Kasus penggelapan sepeda motor ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Purbalingga pada tanggal 8 Juli 2022," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Polisi Pujiono di Purbalingga, Jumat.

Ia mengatakan kasus tersebut bermula saat seorang penjual es buah berinisial MN (35), warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, mendatangi sebuah warung masakan Padang di Kelurahan Bojong pada hari Minggu (5/6) untuk menemui pemiliknya, Toha (27), warga Kabupaten Kebumen, Jateng.

Dalam hal ini, MN hendak meminjam sepeda motor milik Toha dengan alasan untuk menjenguk istrinya yang mengalami pendarahan di rumah sakit.

Oleh karena sudah mengenal tersangka dan percaya terhadap alasan tersebut, Toha pun meminjamkan sepeda motor Supra X 125 berpelat nomor AA-2373-ZJ miliknya kepada MN.

Setelah beberapa hari dibawa MN, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga Toha mendatangi rumah tersangka.

"Namun ternyata MN tidak ada di rumah dan istrinya pun tidak dalam keadaan sakit," kata Wakapolres didampingi Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi.

Akan tetapi setelah satu bulan sepeda motornya tidak dikembalikan oleh MN, kata dia, Toha akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbalingga pada tanggal 6 Juli 2022 yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kompol Pujiono mengatakan tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, pada hari Jumat (8/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku butuh uang untuk modal setelah mengalami kerugian karena usaha es buahnya sepi pembeli, sehingga nekat menggelapkan sepeda motor milik Toha.

"Tersangka mengakui jika sepeda motor milik korban sudah digadaikan sebesar Rp3 juta di Jakarta, namun uangnya sudah habis digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya," kata Wakapolres.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian yang dibeli dari hasil menggadaikan sepeda motor di antaranya satu helai celana jin warna hitam, satu helai celana pendek warna cokelat, dan satu helai kaos bertuliskan Woles, sedangkan sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kompol Pujiono. ***2***

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024