Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih kesulitan melakukan pengadaan mesin pembuat rokok yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, sedangkan anggaran pengadaan disiapkan hingga Rp2,98 miliar.

"Kami sudah menugaskan tim untuk melakukan survei lapangan, termasuk informasi bahwa di Surakarta ada penjual mesin pembuat rokok buatan dalam negeri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin.

Ternyata, kata dia, setelah didatangi tim survei, produknya merupakan impor dalam bentuk komponen, kemudian dilakukan perakitan di dalam negeri.

Ia membatasi tim survei tersebut hingga akhir Juni 2022, ketika masih tidak bisa menemukan penjual mesin rokok dengan TKDN minimal 40 persen sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, maka akan bersurat ke Kementerian Perindustrian.

Sebelum itu, kata dia, pihaknya tetap akan berupaya mendapatkan mesin pembuat rokok dengan kandungan komponen lokalnya minimal 40 persen. Sedangkan ketika memang tidak ada baru akan bersurat.

"Langkah selanjutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu, baru memutuskan meminta surat rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian untuk membeli mesin pembuat rokok dengan kandungan komponen lokal yang belum sesuai ketentuan karena belum menemukan di pasaran," ujarnya.

Ia berharap ada kebijakan tersendiri, mengingat anggaran sudah disediakan. Jika tertunda tahun depan, belum tentu dalam penganggarannya akan dianggarkan kembali, sedangkan ketersediaan mesin pembuat rokok dengan syarat minimal TKDN 40 persen juga belum ada jaminan tersedia.

"Ketika tidak ada produk dalam negeri, setidaknya proses perakitannya dilakukan di dalam negeri. Jika boleh, tentunya akan menjadi alternatif," ujarnya.

Pengadaan mesin pembuat rokok dalam rangka mendorong pengusaha rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus semakin berkembang dan bisa meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Selama ini pengusaha rokok golongan III atau golongan kecil hanya memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), sehingga kehadiran mesin pembuat rokok bisa menambah jenis produknya dengan memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024