Temanggung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Temanggung minta pemerintah setempat memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya cagar budaya, karena masih menjadi persepsi umum bahwa cagar budaya sangat menguntungkan secara ekonomi untuk diperjualbelikan.
"Dengan kesadaran masyarakat akan kelestarian cagar budaya, kepunahan cagar budaya bisa dicegah dan generasi mendatang masih akan terus menikmati dan mempelajari sejarah serta budaya mereka sendiri," kata anggota DPRD Kabupaten Temanggung Ahmad Syarif Yahya dalam pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung terkait pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Temanggung, Senin.
Menurut dia, Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan mengenal sejarah sendiri. "Kami berharap langkah ini tidak berhenti sampai di sini, karena masih perlu instrumen lain, seperti memasukkan budaya dan sejarah lokal dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal," katanya.
Dia berharap dengan menanamkan sejarah dan budaya Temanggung akan terbentuk pola pikir siswa dalam mengenal keunggulan, kekhasan, dan potensi daerah mereka agar di masa depan mereka tahu bagaimana seharusnya membangun Temanggung tercinta ini.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Temanggung Dwi Lindawati menyampaikan dengan ditetapkannya Perda tentang cagar budaya ini FPG berharap pengelolaan cagar budaya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan aspek pariwisata yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian.
Ia mengaku ada hal yang menjadi tugas bersama, yaitu membangun kesadaran masyarakat serta keikutsertaannya dalam pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya agar mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Bupati Temanggung M Al Khadziq menuturkan dengan adanya perda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya sesuai dengan kewenangan.
"Selain itu, menjadi landasan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Temanggung," katanya.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto tersebut, selain membahas Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, juga membahas Raperda pelayanan ketenagakerjaan, dan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha.
"Dengan kesadaran masyarakat akan kelestarian cagar budaya, kepunahan cagar budaya bisa dicegah dan generasi mendatang masih akan terus menikmati dan mempelajari sejarah serta budaya mereka sendiri," kata anggota DPRD Kabupaten Temanggung Ahmad Syarif Yahya dalam pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung terkait pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Temanggung, Senin.
Menurut dia, Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan mengenal sejarah sendiri. "Kami berharap langkah ini tidak berhenti sampai di sini, karena masih perlu instrumen lain, seperti memasukkan budaya dan sejarah lokal dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal," katanya.
Dia berharap dengan menanamkan sejarah dan budaya Temanggung akan terbentuk pola pikir siswa dalam mengenal keunggulan, kekhasan, dan potensi daerah mereka agar di masa depan mereka tahu bagaimana seharusnya membangun Temanggung tercinta ini.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Temanggung Dwi Lindawati menyampaikan dengan ditetapkannya Perda tentang cagar budaya ini FPG berharap pengelolaan cagar budaya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan aspek pariwisata yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian.
Ia mengaku ada hal yang menjadi tugas bersama, yaitu membangun kesadaran masyarakat serta keikutsertaannya dalam pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya agar mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Bupati Temanggung M Al Khadziq menuturkan dengan adanya perda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya sesuai dengan kewenangan.
"Selain itu, menjadi landasan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Temanggung," katanya.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto tersebut, selain membahas Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, juga membahas Raperda pelayanan ketenagakerjaan, dan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha.