Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan menerapkan metode dua zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023 tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Zainul Hakim di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB secara teknis pembagian kuotanya yaitu jalur zonasi 60 persen, prestasi 20 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.

"Akan tetapi, pada tahun ajaran baru 2022/2023 untuk jalur zonasi berubah yaitu jika pada tahun sebelumnya hanya satu zonasi namun sekarang menjadi dua zonasi yaitu pertama di lingkungan Kota Pekalongan dan kedua untuk daerah sekitar Kota Pekalongan atau wilayah yang berbatasan dengan Kota Pekalongan, serta luar zonasi bebas," katanya.

Baca juga: Jateng terapkan tiga hal baru pada PPDB 2022/2023

Zainul yang didampingi Kepala Seksi Peserta Didik dan Kurikulum Bidang SMP Eka Unjana mengatakan pihaknya mulai menyosialisasikan penerimaan peserta didik baru mulai tingkat sekolah dasar dan SMP kepada operator sekolah maupun kepala sekolah.

"Kami minta pihak sekolah menyosialisasikan pada peserta didik dan orang tua atau wali murid agar tidak mengalami kesulitan dalam proses PPDB secara daring yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," katanya.

Terkait jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu, Menurut dia, pihaknya akan memberlakukan syarat khusus pada mereka agar menyertakan kartu-kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kota Pekalongan seperti program keluarga harapan, Jamkesmas, dan Jamkesda.

"Adapun untuk surat keterangan tidak mampu dan Kartu Indonesia Pintar tidak diberlakukan. Pada pelaksanaan PPDB daring ini tidak ada syarat yang dilegalisir maupun fotokopi semua persyaratan berkas yang di-upload merupakan file asli," katanya.

Ia mengatakan pendaftaran PPDB SMP akan dilaksanakan mulai tanggal 16,17, 20, 21, dan 22 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB melalui link secara daring ttps://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.

"Kemudian, untuk proses verifikasi pada rentang hari yang sama pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Untuk hasil pengumuman akhir PPDB daring pada 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB dan daftar ulang dilaksanakan pada 29-30 Juni 2022 dan 1 Juli 2022 mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB," katanya.

Baca juga: Pati sosialisasikan PPDB melalui empat jalur
Baca juga: PPDB 2022/2023 di Temanggung terapkan digitalisasi penuh
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024