Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui tidak mudah menghadapi para narapidana tindak pidana terorisme (napiter), sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan narapidana dengan kasus lain.
"Menghadapi napi terorisme sangat jauh berbeda dengan narapidana lainnya, baik itu narkotika, korupsi, pembunuhan, dan apapun. Mengapa demikian, karena kejahatan terorisme itu adalah persoalan prinsip yang ada di dalam mindset mereka, sehingga mereka tidak pernah merasa bersalah terhadap apa yang mereka lakukan, sehingga memang tidak mudah menghadapi napiter," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy, panggilan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, mengakui tidak mudah menghadapi mereka para napi terorisme, sangat berbeda pendekatannya dengan menghadapi narapidana dengan kasus lainnya karena menurutnya itu adalah soal prinsip yang dipegang mereka.
Terkait pidana mati dimana jika nanti KUHP disahkan, menurutnya, salah satu yang patut menjadi atensi adalah narapidana yang dijatuhi pidana mati.
"Karena di RUU KUHP, pidana mati itu bukan pidana pokok melainkan pidana khusus, maksudnya adalah dijatuhi pidana mati oleh hakim dengan percobaan 10 tahun. Setelah 10 tahun apabila berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun," kata Wamenkumham, di Cilacap, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Wamenkumham berharap ikrar setia pada NKRI tulus dari hati
Kepada para petugas pemasyarakatan, Eddy mengatakan bahwa mereka mendapatkan tugas mulia karena harus membina pekerjaan yang sulit, terlebih untuk membina WBP yang nantinya saat kembali ke masyarakat dipastikan tidak akan mengulangi pidana, diharuskan diterima, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Itu saya kira tugas kita bersama dan itu tidak gampang, dan itu tugas yang sangat mulia untuk kita yang bekerja di Pemasyarakatan," katanya sebelum mengakhiri penguatan dan pengarahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Se Nusakambangan dan terselenggara di Aula Lapas Kelas IIA Super Maksimum Security.
Hadir dalam penguatan Wamenkumham tersebut, Kakanwil A. Yuspahruddin, Kadiv Administrasi Jusman, dan Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto, dengan peserta pengarahan terdiri atas kepala UPT se-Nusakambangan Cilacap beserta dengan semua pejabat strukturalnya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng awasi kepatuhan notaris di Kabupaten Wonogiri
Setelah memberikan arahan, rombongan bergerak untuk meninjau lima UPT lainnya yaitu Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas I Batu, dan terakhir Bapas Kelas II Nusakambangan.
Kepada Wamenkumham, Kakanwil melaporkan kondisi terkini di Pulau Nusakambangan yang memiliki luas sekitar 12 ribu hektare, terdapat 9 UPT dan 3 lapas yang dalam proses pembangunan, selain itu terdapat total 770 petugas di Nusakambangan.
"Kami laporkan juga data hunian di Nusakambangan total 2.391, sedangkan napiter yang sudah kembali ke NKRI pada tahun 2022 sebanyak 12 orang ditambah 1 orang tadi yang mengucap ikrar," kata Yuspahruddin yang menyebutkan ada 4.753 pegawai di seluruh Jateng dan 71 Unit Pelaksana Teknis.
Baca juga: Kemenkumham lakukan Bimtek pengisian e-tendering
"Menghadapi napi terorisme sangat jauh berbeda dengan narapidana lainnya, baik itu narkotika, korupsi, pembunuhan, dan apapun. Mengapa demikian, karena kejahatan terorisme itu adalah persoalan prinsip yang ada di dalam mindset mereka, sehingga mereka tidak pernah merasa bersalah terhadap apa yang mereka lakukan, sehingga memang tidak mudah menghadapi napiter," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy, panggilan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, mengakui tidak mudah menghadapi mereka para napi terorisme, sangat berbeda pendekatannya dengan menghadapi narapidana dengan kasus lainnya karena menurutnya itu adalah soal prinsip yang dipegang mereka.
Terkait pidana mati dimana jika nanti KUHP disahkan, menurutnya, salah satu yang patut menjadi atensi adalah narapidana yang dijatuhi pidana mati.
"Karena di RUU KUHP, pidana mati itu bukan pidana pokok melainkan pidana khusus, maksudnya adalah dijatuhi pidana mati oleh hakim dengan percobaan 10 tahun. Setelah 10 tahun apabila berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun," kata Wamenkumham, di Cilacap, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Wamenkumham berharap ikrar setia pada NKRI tulus dari hati
Kepada para petugas pemasyarakatan, Eddy mengatakan bahwa mereka mendapatkan tugas mulia karena harus membina pekerjaan yang sulit, terlebih untuk membina WBP yang nantinya saat kembali ke masyarakat dipastikan tidak akan mengulangi pidana, diharuskan diterima, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Itu saya kira tugas kita bersama dan itu tidak gampang, dan itu tugas yang sangat mulia untuk kita yang bekerja di Pemasyarakatan," katanya sebelum mengakhiri penguatan dan pengarahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Se Nusakambangan dan terselenggara di Aula Lapas Kelas IIA Super Maksimum Security.
Hadir dalam penguatan Wamenkumham tersebut, Kakanwil A. Yuspahruddin, Kadiv Administrasi Jusman, dan Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto, dengan peserta pengarahan terdiri atas kepala UPT se-Nusakambangan Cilacap beserta dengan semua pejabat strukturalnya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng awasi kepatuhan notaris di Kabupaten Wonogiri
Setelah memberikan arahan, rombongan bergerak untuk meninjau lima UPT lainnya yaitu Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas I Batu, dan terakhir Bapas Kelas II Nusakambangan.
Kepada Wamenkumham, Kakanwil melaporkan kondisi terkini di Pulau Nusakambangan yang memiliki luas sekitar 12 ribu hektare, terdapat 9 UPT dan 3 lapas yang dalam proses pembangunan, selain itu terdapat total 770 petugas di Nusakambangan.
"Kami laporkan juga data hunian di Nusakambangan total 2.391, sedangkan napiter yang sudah kembali ke NKRI pada tahun 2022 sebanyak 12 orang ditambah 1 orang tadi yang mengucap ikrar," kata Yuspahruddin yang menyebutkan ada 4.753 pegawai di seluruh Jateng dan 71 Unit Pelaksana Teknis.
Baca juga: Kemenkumham lakukan Bimtek pengisian e-tendering