Kudus (ANTARA) - Sejumlah pelanggan PLN dengan daya listrik 450 volt ampere (VA) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendatangi kantor PLN Kudus setelah menerima surat pemberitahuan adanya penertiban karena pemakaian listriknya dianggap melewati batas maksimal daya terpasang.

Nuryanto, pelanggan PLN daya 450 VA dari Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus, mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor PLN Kudus,  Selasa, melakukan klarifikasi.

Menurut dia, jika tidak mengklarifikasi, daya listriknya secara otomatis dinaikkan menjadi 1.300 VA dari 450 VA.

Ia mengakui keberatan karena biaya listrik setiap bulannya selama ini berkisar Rp90 ribuan. Ketika dinaikkan, otomatis biaya listriknya juga akan ikut naik.

Pelanggan PLN lainnya, Wanto asal Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo juga menyatakan keberatan yang sama. Setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, dia hanya mengandalkan berjualan es.

Untuk biaya penggunaan listriknya, kata dia, setiap bulan memang mencapai Rp120 ribuan.

Meskipun bukan termasuk warga yang menerima bantuan sosial karena sebelumnya bekerja, menurut dia, jika daya listrik rumahnya dinaikkan, tentu berat baginya. Apalagi, usianya sudah tua dan tidak mungkin mencari alternatif usaha lain.

Baca juga: Toko retail MR DIY di Demak gunakan listrik premium PLN

Sementara itu, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kudus Kota Mustopa Rizal mengakui ada surat pemberitahuan terhadap pelanggan PLN daya 450 VA yang diketahui pemakaian listrik di rumahnya melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA.

Terkait dengan data pelanggan yang menerima surat tersebut, kata dia, menjadi kewenangan pusat, sedangkan PLN di daerah hanya menjalankan tugas menyampaikan surat tersebut kepada pelanggan PLN yang namanya tercatat.

Berdasarkan surat yang diterima pelanggan PLN di Kudus perihal penertiban penggunaan listrik tertanggal 11 Mei 2022 disebutkan bahwa pelanggan PLN daya 450 VA yang pemakaian listriknya melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA maka PLN akan melakukan penertiban dan tidak mengenakan denda.

Adapun mekanismenya, PLN akan melakukan penyesuaian daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1.300 VA, sedangkan konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya ditanggung negara.

Bagi pelanggan PLN Kudus yang berkeberatan dengan penyesuaian daya menjadi 1.300 VA dapat melapor ke kantor PLN setempat dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah disertai KTP dan KK selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2022.

Baca juga: Komisaris PLN kunjungi mitra binaan TJSL
Baca juga: PLN tambah pelanggan pengguna fasilitas REC
Baca juga: Pasca-gangguan cuaca, PLN berhasil pulihkan listrik di Solo dan Sukoharjo

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024