Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022.

"Posko pengaduan pembayaran THR sudah kami buka. Silakan melapor ketika ada masalah soal pembagian THR di Kudus, bisa datang langsung ke kantor atau melalui nomor telepon 0895400000070," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan Disnaker Kudus sifatnya hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya.

Baca juga: Posko pengaduan pembayaran THR dibuka hingga 1 Mei 2022
Baca juga: Disnakertrans Jateng terima 22 aduan terkait THR

Pada Tahun 2021, kata dia, Disnaker Kudus juga membuka posko pengaduan, namun tidak ada pengaduan dari pekerja.

"Pekerja yang berkonsultasi memang ada satu, tetapi tidak mengajukan pengaduan," ujarnya.

Kalaupun ada pekerja yang mengajukan pengaduan, kata dia, nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dari Provinsi Jateng.

Sementara perusahaan yang melapor terkait penyaluran THR, ujar dia, sudah banyak, sedangkan yang menyampaikan pembayaran THR secara bertahap untuk saat ini masih nihil.

Diharapkan laporan pembayaran THR disampaikan maksimal tanggal 25 April 2022 karena sesuai edaran pembayaran THR maksimal sepekan sebelum Lebaran.

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, kata dia, memang tidak ada keterangan tertulis perusahaan wajib membayarkan THR secara bertahap. Jika secara keuangan mampu, tentunya diharapkan dibayarkan secara kontan.

"Kalaupun keuangan perusahaan kurang bagus, tetapi masih mampu memenuhi kewajibannya membayarkan THR dengan secara bertahap tentunya tidak masalah sepanjang sudah ada kesepakatan dengan pekerja," ujarnya. 
Baca juga: Disnaker Kota Surakarta segera siapkan posko THR 2022
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024