Magelang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Tempuran menutup tempat penampungan sementara (TPS) sampah Setro di jalan Raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang.
Camat Tempuran Yuvita Isni Kadiratin di Magelang, Selasa, mengatakan penutupan TPS Setro ini karena banyak laporan dan keluhan dari warga setempat sering terjadi kelebihan sampah.
Apalagi banyak masyarakat dari luar Desa Sidoagung, bahkan dari luar kota yang membuang sampah di TPS tersebut saat melintas di jalan raya Magelang-Purworejo sehingga sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan dampak bau tidak sedap meskipun sudah dipasang spanduk larangan membuang sampah.
Yuvita menjelaskan bahwa TPS Setro sudah ada selama kurang lebih 15 tahun dengan menggunakan lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Menurut dia masyarakat sekitar masih kurang memahami adanya imbauan untuk tidak lagi membuang sampah di TPS tersebut.
"Hari ini kami lakukan pengangkutan sampah bersama Forkompimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di tempat ini," katanya.
Yuvita menuturkan rencana ke depan lahan TPS tersebut akan dijadikan taman atau pusat kuliner dengan tujuan untuk menghilangkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut dan di lokasi tersebut akan dipasang CCTV.
Apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami minta masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi," katanya.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang Dolut Tuge menegaskan bahwa TPS Setro saat ini sudah ditutup secara permanen sehingga masyarakat tidak boleh membuang sampah di lokasi tersebut.
Ia menyampaikan rencananya dalam waktu dekat TPS tersebut akan dibongkar dan dibangun kembali dengan dana CSR menjadi taman dan pusat kuliner yang lebih memiliki nilai dan manfaat secara ekonomi.
"Setelah dibongkar nanti tempat ini akan dibangun menjadi taman dan semacam tempat kuliner, sementar TPSnya akan dipindahkan ke tempat lain yang berada tidak d ipinggir jalan lagi tentunya. Tapi saat ini masih dibicarakan mengenai lokasi TPS barunya," ujar, Dolut.
Dolut menambah, untuk sementara akan dipasang CCTV di lokasi tersebut dan akan ada petugas yang piket untuk menghindari masyarakat membuang sampah sembarangan lagi.
"Apabila ada masyarakat yang sampai nekat dan tertangkap saat membuang sampah di tempat ini maka kami tidak akan segan-segan proses di pengadilan," kata Dolut.
Camat Tempuran Yuvita Isni Kadiratin di Magelang, Selasa, mengatakan penutupan TPS Setro ini karena banyak laporan dan keluhan dari warga setempat sering terjadi kelebihan sampah.
Apalagi banyak masyarakat dari luar Desa Sidoagung, bahkan dari luar kota yang membuang sampah di TPS tersebut saat melintas di jalan raya Magelang-Purworejo sehingga sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan dampak bau tidak sedap meskipun sudah dipasang spanduk larangan membuang sampah.
Yuvita menjelaskan bahwa TPS Setro sudah ada selama kurang lebih 15 tahun dengan menggunakan lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Menurut dia masyarakat sekitar masih kurang memahami adanya imbauan untuk tidak lagi membuang sampah di TPS tersebut.
"Hari ini kami lakukan pengangkutan sampah bersama Forkompimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di tempat ini," katanya.
Yuvita menuturkan rencana ke depan lahan TPS tersebut akan dijadikan taman atau pusat kuliner dengan tujuan untuk menghilangkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut dan di lokasi tersebut akan dipasang CCTV.
Apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami minta masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi," katanya.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang Dolut Tuge menegaskan bahwa TPS Setro saat ini sudah ditutup secara permanen sehingga masyarakat tidak boleh membuang sampah di lokasi tersebut.
Ia menyampaikan rencananya dalam waktu dekat TPS tersebut akan dibongkar dan dibangun kembali dengan dana CSR menjadi taman dan pusat kuliner yang lebih memiliki nilai dan manfaat secara ekonomi.
"Setelah dibongkar nanti tempat ini akan dibangun menjadi taman dan semacam tempat kuliner, sementar TPSnya akan dipindahkan ke tempat lain yang berada tidak d ipinggir jalan lagi tentunya. Tapi saat ini masih dibicarakan mengenai lokasi TPS barunya," ujar, Dolut.
Dolut menambah, untuk sementara akan dipasang CCTV di lokasi tersebut dan akan ada petugas yang piket untuk menghindari masyarakat membuang sampah sembarangan lagi.
"Apabila ada masyarakat yang sampai nekat dan tertangkap saat membuang sampah di tempat ini maka kami tidak akan segan-segan proses di pengadilan," kata Dolut.