Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperluas pemasangan tapping box setelah sebelumnya terpasang di 50 tempat usaha, kini ada 60 tempat usaha restoran maupun usaha lain yang dipasang alat pemantau transaksi tersebut untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.

"Pemasangan sudah dimulai dua pekan sebelumnya dengan target pemasangan per harinya enam tempat usaha. Pemasangan 'tapping box' ini hasil kerja sama dengan Bank Jateng sebagai pihak yang menyediakan alatnya," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Kamis.

Sementara realisasinya hingga hari ini (14/4), kata dia, sudah mencapai 48 tempat usaha, sedangkan sisanya secara bertahap juga akan dipasang.

Pemasangan tapping box atau alat pemantau transaksi tersebut, kata dia, untuk saat ini diprioritaskan untuk tempat usaha restoran, serta ada pula hotel yang sebelumnya belum terpasang serta beberapa tempat parkir khusus.

Tempat usaha yang masih menggunakan alat penghitungan di kasir secara manual, maka alat yang dipasang juga akan disesuaikan berupa bigpost, sedangkan yang sudah menggunakan jaringan internet berupa tapping server.

Penghitungan pajak tempat usaha di Kabupaten Kudus selama ini dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi.

Dalam rangka memastikan jumlah setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya, maka dipasang alat pemantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring.

Adanya pemasangan peralatan modern tersebut, diharapkan pemasukan dari sektor pajak akan meningkat karena tingkat kecurangan pembayaran pajak semakin berkurang. 

Baca juga: Pengelola hotel dan restoran di Banyumas diimbau tetap taat prokes

Baca juga: Langgar PPKM 1, Resto Marabunta dan Holywings ditutup satu bulan
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2024